Rincian Aduan : LGWP35974056

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 28 Mar 2024

Selamat Siang, mohon bantuannya untuk ditindalanjuti, saya karyawan swasta dr PT. EUSU Logistics Indonesia cabang semarang yang dikontrak dr tgl 15 agustus 2022 s/d 14 maret 2024. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja saya seharusnya mendapatkan uang kompensasi setelah PKWT berakhir namun disaat sy menanyakannya pihak perusahaan yg berada di jakarta (Kantor Pusat) menunda pembayaran kompensasi tersebut dengan alasan ada 2 customer yg mana bukan sepenuhnya tanggung jawab saya yg msh belum menunaikan kewajibannya membayarkan tagihan invoicenya dan dengan alasan tersebut pihak perusahaan tidak mau memberikan kompensasi yg seharusnya saya dapatkan setelah PKWT berakhir sampai 2 customer tersebut melunasi tagihannya.. Mohon bantuannya krn berdasarkan UU bahwa saya berhak mendapatkan kompensasi setelah PKWT berakhir dan perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yg PKWT nya telah berakhir..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dikembalikan

Senin, 01 April 2024 - 07:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. terimakasih

Disposisi

Senin, 01 April 2024 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 01 April 2024 - 09:07 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 01 April 2024 - 10:29 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut

Selesai

Senin, 01 April 2024 - 10:30 WIB

Kota Semarang

Selamat siang Kak. Terimakasih informasinya. Mohon data alamat lengkap & nomor kontak yg bisa kami hubungi? Agar pihak Disnaker bisa segera menindaklanjuti. Terimakasih