Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35974056
KABUPATEN KUDUS, 28 Mar 2024
Selamat Siang, mohon bantuannya untuk ditindalanjuti, saya karyawan swasta dr PT. EUSU Logistics Indonesia cabang semarang yang dikontrak dr tgl 15 agustus 2022 s/d 14 maret 2024. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja saya seharusnya mendapatkan uang kompensasi setelah PKWT berakhir namun disaat sy menanyakannya pihak perusahaan yg berada di jakarta (Kantor Pusat) menunda pembayaran kompensasi tersebut dengan alasan ada 2 customer yg mana bukan sepenuhnya tanggung jawab saya yg msh belum menunaikan kewajibannya membayarkan tagihan invoicenya dan dengan alasan tersebut pihak perusahaan tidak mau memberikan kompensasi yg seharusnya saya dapatkan setelah PKWT berakhir sampai 2 customer tersebut melunasi tagihannya.. Mohon bantuannya krn berdasarkan UU bahwa saya berhak mendapatkan kompensasi setelah PKWT berakhir dan perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yg PKWT nya telah berakhir..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:38 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 01 April 2024 - 07:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. terimakasih
Disposisi
Senin, 01 April 2024 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 April 2024 - 09:07 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 01 April 2024 - 10:29 WIB
Kota Semarang
Selesai
Senin, 01 April 2024 - 10:30 WIB
Kota Semarang