Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35962466

Rincian Aduan

LGWP35962466

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
24 Jun 2020
0 ditandai
Soal PPDB ZONASI , saya wali murid daftarkan anak ke SMAN dekat xumah.(1km) ,Namun pada PPDB zonasi menjadi 3km .itu satu satunya SMA Negeri yg dekat dengan rumah.. anak saya terdepak karena jaraknya menjadi 3km.mohon dengan hormat untuk dipertimbangkan zonasi,jarak rumah saya ke sekolah yang tuju. Bukan dari kantor kelurahan.???? Untuk sekolah di swasta ,saya tidak mampu untuk biayanya. Saya sedih melihat anak kalau tidak bisa sekolah karena TDK ada biaya..

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai setresar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi. Banyak pilihan jalur yang saget panjenengan pilih.