Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35962466
Rincian Aduan
LGWP35962466
Verifikasi
Public
Soal PPDB ZONASI , saya wali murid daftarkan anak ke SMAN dekat xumah.(1km) ,Namun pada PPDB zonasi menjadi 3km .itu satu satunya SMA Negeri yg dekat dengan rumah.. anak saya terdepak karena jaraknya menjadi 3km.mohon dengan hormat untuk dipertimbangkan zonasi,jarak rumah saya ke sekolah yang tuju. Bukan dari kantor kelurahan.???? Untuk sekolah di swasta ,saya tidak mampu untuk biayanya. Saya sedih melihat anak kalau tidak bisa sekolah karena TDK ada biaya..
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:00 WIBDINAS PENDIDIKAN
Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai setresar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi. Banyak pilihan jalur yang saget panjenengan pilih.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai setresar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi. Banyak pilihan jalur yang saget panjenengan pilih.