Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35930682

Rincian Aduan

LGWP35930682

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
03 Aug 2023
0 ditandai
Assalamualaikum.... Terkait makam di desa kami di fungsikan sebagai tempat pengolahan sampah program dari DLH. Dan kami sebagai masarakat Desa tambahmulyo kecamatan gabus kabupaten pati merasa ada kecurangan dari pihak pemdes krn banyak ketidak tahuan dari masyarakat kami terkait program tersebut. Meskipun dalih mereka sudah di Musdeskan tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yg blm mengetahui.... dan jujur dari hati kecil kami meskipun makam tersebut sudah lama tidak di gunakan tapi kami merasa tdk tega makam pendahulu kami di jadikan pembuangan sampah, krn kami yakin di makam iti banyak tokoh2 penting para pahlawan, tokoh ulama dan lainnya di makam trb... Maka dari itu kami berharap kpd pihak terksit unt mengoreksi dan memberikan somasi kepda pihak desa unt memindahkan sampah2 itu dari penden kami yg seharus nya menjadi cagar budaya bukan tempat sampah... Sekian dan terimakasih...

Disposisi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 09:16 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:06 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:11 WIB

Kabupaten Pati

Dari DLH.

  • Terdapat surat pernyataan kesanggupan menrima bantuan pembangunan PDU No. 410/437 tertanggal 16 Agustus 2019 dari Kepala Desa Tambahmulyo diketahui oleh Ketua BPD Tambahmulyo, Camat Gabus dan Kepala DInas PU Kab. Pati.
  • Terdapat Berita Acara Rapt BPD Tambahmulyo tertanggal 4 Mei 2021 yang menyepakati dan menyetujui tanah bondo deso desa HM 0007 digunakan untuk bangunan PDU.