Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35930682
KABUPATEN PATI, 03 Aug 2023
Assalamualaikum.... Terkait makam di desa kami di fungsikan sebagai tempat pengolahan sampah program dari DLH. Dan kami sebagai masarakat Desa tambahmulyo kecamatan gabus kabupaten pati merasa ada kecurangan dari pihak pemdes krn banyak ketidak tahuan dari masyarakat kami terkait program tersebut. Meskipun dalih mereka sudah di Musdeskan tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yg blm mengetahui.... dan jujur dari hati kecil kami meskipun makam tersebut sudah lama tidak di gunakan tapi kami merasa tdk tega makam pendahulu kami di jadikan pembuangan sampah, krn kami yakin di makam iti banyak tokoh2 penting para pahlawan, tokoh ulama dan lainnya di makam trb... Maka dari itu kami berharap kpd pihak terksit unt mengoreksi dan memberikan somasi kepda pihak desa unt memindahkan sampah2 itu dari penden kami yg seharus nya menjadi cagar budaya bukan tempat sampah... Sekian dan terimakasih...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 09:16 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:06 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 22 Agustus 2023 - 11:11 WIB
Kabupaten Pati
Dari DLH.
- Terdapat surat pernyataan kesanggupan menrima bantuan pembangunan PDU No. 410/437 tertanggal 16 Agustus 2019 dari Kepala Desa Tambahmulyo diketahui oleh Ketua BPD Tambahmulyo, Camat Gabus dan Kepala DInas PU Kab. Pati.
- Terdapat Berita Acara Rapt BPD Tambahmulyo tertanggal 4 Mei 2021 yang menyepakati dan menyetujui tanah bondo deso desa HM 0007 digunakan untuk bangunan PDU.