Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35876841
KABUPATEN BANYUMAS, 08 Sep 2022
Assalamualaikum bapak Ganjar yang terhormat saya sebagai wakil dari warga disekitar saya yang menerima bantuan dari desa sebesar 900 ribu rupiah lagi keberatan dengan adanya potongan 300 ribu untuk warga yang belum menerima uang 900 ribu tersebut....kami komplen karena yang belum mendapatkan 900 ribu tersebut sudah menerima dana PKH sebelumnya...apakah bisa dibenarkan pak kalo begitu?
Disposisi
Kamis, 08 September 2022 - 13:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 10 September 2022 - 10:47 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:57 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:57 WIB
Kabupaten Banyumas
Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindaklanjuti