Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35851469

Rincian Aduan

LGWP35851469

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
13 Jun 2023
0 ditandai
Pak ganjar, mohon beri himbauan atau aturan ke setiap pom bensin agar pembelian pertalite untuk kebutuhan petani di desa Gilingsari, kabupaten temanggung khususnya untuk mengisi tanki alat semprot tanaman padi/cabe/tembakau dapat di bolehkan sesuai kebutuhan karena selama ini dilarang pembelian pertalite dgn jerigen 5 liter, karena dikira akan dijual lagi. Kami kesulitan harus bolak balik beli mengunakan sepeda motor lalu kami sedot dengan selang air dr tanki motor. Mohon pembelian pertalite dgn wadah jerigen dapat di samakan dgn pembelian solar dgn jerigen dgn mengunakan surat pengantar dr pemerintahan desa. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:08 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sbg berikut :


1. Pembelian BBM Solar dengan menggunakan Jirigen diperbolehkan untuk kepentingan kegiatan pertanian skala kecil dengan luas lahan lebih kecil dari 2 Ha setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian kabupaten atau dari Pemerintah Desa, sesuai dengan Perpres Nomer 191 Tahun 2014 tentang 

Penyedian, Pendistribusian dan harga jual bahan bakar yang merupakan jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi Pemerintah;

2. Adapun untuk pembelian BBM Pertalite yang merupakan bahan bakar khusus penugasan pembelian dengan jirigen untuk kepentingan pertanian mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana didalamnya mengatur kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum atau tidak mengatur hal tersebut diatas, hal ini juga diatur melalui Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur mengenai pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ;

3. Sebaiknya membeli BBM Pertamax menggunakan jirigen dengan selisih harga sedikit yaitu Rp. 2500,- untuk mengisi tanki alat semprot pertanian dengan kapasitas 5 liter yang digunakan setiap 3 Bulan sekali dan tidak dilarang oleh peraturan. 

Selesai

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:13 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih