Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35767664
Rincian Aduan
LGWP35767664
Selesai
Public
Lapor pak, mohon di tindaklanjuti ,ada kejanggalan penarikan retribusi kepada pemilik dan pedagang kios/toko di pasar sragi, diantaranya: 1. tarif retribusi tidak mengacu pada perbub yang berlaku, 2. setiap penarikan tidak disertakan karcis atau bukti lain, hanya langsung minta uang, 3. setiap kenaikan tarif hanya diberitahu lisan tanpa ada edaran resmi. Mohon segera ditindaklanjuti pak!
Topik
Disposisi
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Kamis, 13 Januari 2022 - 09:02 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Jumat, 11 Februari 2022 - 08:59 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Senin, 23 Mei 2022 - 12:09 WIBKabupaten Pekalongan
Berikut jawaban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pekalongan :
1. Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Pekalonganberdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga Tarif Retribusi Daerah atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentrang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
2. Pasar Sragi Kabupaten Pekalongan merupakan Pasar Kelas II dan untuk retribusi pelayanan pasar masih menggunakan karcis, "Kecuali untuk pedagang kios dipudipungut menggunakan Kartu Retribusi Harian (KRH), Jadi untuk pedagang kios tidak diberikan karcis, akan tetapi pembayaran retribusi dicatat dalam KRH. yangmana KRH dibuat rangkap 3. Lembar ke-1 untuk pedagang, Lembar ke-2 untuk arsip pasar dan Lembar ke-3 diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan cq. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan.
3. Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut harian terdiri dari :
a. Loos : Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Kebersihan.
b. Kios : Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Sewa Kios dan Retribusi Kebersihan.
c. Beceran : Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Kebersihan.
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Juru Pungut Retribusi di seluruh pasar di Kabupaten Pekalongan, guna menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan meningkatkan kinerja petugas.
Aduan selesai dan ditutup. terima kasih