Rincian Aduan : LGWP35767664

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 12 Jan 2022

Lapor pak, mohon di tindaklanjuti ,ada kejanggalan penarikan retribusi kepada pemilik dan pedagang kios/toko di pasar sragi, diantaranya: 1. tarif retribusi tidak mengacu pada perbub yang berlaku, 2. setiap penarikan tidak disertakan karcis atau bukti lain, hanya langsung minta uang, 3. setiap kenaikan tarif hanya diberitahu lisan tanpa ada edaran resmi. Mohon segera ditindaklanjuti pak!

0 Orang Menandai Aduan Ini