Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35763963
KOTA SEMARANG, 03 Oct 2024
halo admin, saya ingin bertanya apakah pertambangan di brown canyon yang sedang berlangsung itu legal? kalau iya adakah surat izin nya? karena kegiatan tersebut terjadi terus menerus dan tidak berhenti sehingga menjadikan jalanan rusak dan sangat berdebu
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 03 Oktober 2024 - 11:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 04 Oktober 2024 - 07:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
dapat kami sampaikan bahwa pada tapak lokasi (di Kebon Batur Kec. Mrangen Demak dan Rowosari Kec. Tembalang Semarang (brown canyon)), terdapat 2 (dua) izin yaitu :
1. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.21/1/SIPB/PMDN/2022, tgl 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian SIPB jenis Tertentu untuk komoditas tanah urug kepada CV. Berkah Dian Ardianto (lokasi Mranggen), dan
2. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 677/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk komoditas batuan kepada PT Gunung Mas Beton (lokasi Tembalang).
Selesai
Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih