Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35763963

Rincian Aduan

LGWP35763963

Selesai Public
KOTA SEMARANG
03 Oct 2024
0 ditandai
halo admin, saya ingin bertanya apakah pertambangan di brown canyon yang sedang berlangsung itu legal? kalau iya adakah surat izin nya? karena kegiatan tersebut terjadi terus menerus dan tidak berhenti sehingga menjadikan jalanan rusak dan sangat berdebu

Disposisi

Kamis, 03 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 04 Oktober 2024 - 07:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

dapat kami sampaikan bahwa pada tapak lokasi (di Kebon Batur Kec. Mrangen Demak dan Rowosari Kec. Tembalang Semarang (brown canyon)), terdapat 2 (dua) izin yaitu : 

1. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.21/1/SIPB/PMDN/2022, tgl 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian SIPB jenis Tertentu untuk komoditas tanah urug kepada CV. Berkah Dian Ardianto (lokasi Mranggen), dan

2. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 677/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk komoditas batuan kepada PT Gunung Mas Beton (lokasi Tembalang).

Selesai

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih