Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35710793
Rincian Aduan
LGWP35710793
Lampiran
Topik
Disposisi
Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2025 - 11:26 WIBKabupaten Temanggung
Laporan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung.
Progress
Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIBKabupaten Temanggung
Laporan disampaikan ke Dindikpora
Selesai
Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIBKabupaten Temanggung
Selamat pagi, terima kasih atas unggahan dan pertanyaannya.
Surat dari Komite Sekolah SMP Negeri 2 Ngadirejo telah kami dikaji berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang penggalangan dana dan sumbangan pendidikan, yakni:
Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat secara wajar, transparan, dan akuntabel untuk:
Mendukung penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Pasal 11 ayat (1):
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Pasal 12 ayat (1):
Komite Sekolah dapat menerima sumbangan dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga lain yang tidak mengikat.
KAJIAN terhadap Surat Komite SMPN 2 Ngadirejo:
Poin Positif:
Dalam surat disebutkan bahwa sumbangan bersifat suka rela (sesuai Pasal 12).
Tidak ada indikasi unsur paksaan atau kewajiban jumlah tertentu.
Tujuannya disebut untuk mendukung program sekolah, yang sah menurut pasal 10.
Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut silahkan datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung bidang PSMP
Terima kasih