Rincian Aduan : LGWP35697415

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 28 Feb 2022

pk gub ini minyak goreng langka sampai kapan???katanya harga jadi 14.000 tapi sulit di dapat sampai antri padahal kami membayar. tolong lakukan penelusuran dari hilir ke hulu dustribusi minyak goreng dan gula pasir

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 28 Februari 2022 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:18 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 01 Maret 2022 - 07:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : Mengenai "Program Minyak Murah" sudah berjalan di Outlet Minimarket sejak tanggal 19 Januari 2022 sesuai dengan arahan pemerintah. Hanya saja stok beberapa gerai tidak terlalu banyak dengan kapasitas 24 pcs per merk dan jika datang dari delivery selalu langsung terjual oleh konsumen yang datang ke toko secara langsung beserta transaksi konsumen yang beli melalui Online (contoh Alfagift).Outlet akan selalu display di rak jika datang barang melalui delivery DC (Distributor Center).Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pebyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pasal 2 ayat (1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan kepada konsumen dengan menggunakan HET sebesar Rp.14.000 (Empat belas ribu rupiah) per liter. Kondisi saat ini pasar tradisional di Kota Semarang pasokan/stok minyak goreng di beberapa pedagang bertahap mulai disupplay oleh distributor.Harga minyak goreng merk KITA kemasan 1 liter harga Rp.14.000. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Bulog Bapak RIZKI (HP.0813 3335 0469).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memerintahkan Tim Kementerian Perdagangan untuk terus melanjutkan pengawasan dan pemantauan lapangan selama 24 jam di seluruh  Provinsi agar tidak ada lagi kendala dan hambatan distribusi minyak goreng yang ditemui di lapangan, dan pasokan minyak goreng dengan harga terjangakau dapat tersedia untuk masyarakat. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun