Rincian Aduan : LGWP35681027

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 21 Oct 2020

Untuk pembuatan sertifikat tanah jika sudah selesai apa perlu bayar lagi pak? Karena saya dapat surat edaran dari kepala desa pujotirto untuk pengambilan serifikat tanah yang sudah jadi. Dan menurut cerita dari tetangga saya yang sudah mengambil disuruh membayar 250.000 rupiah untuk tanah yang dibeli dan 100.000 rupiah untuk tanah warisan. mohon penjelasannya terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini