Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35681027

Rincian Aduan

LGWP35681027

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
21 Oct 2020
0 ditandai
Untuk pembuatan sertifikat tanah jika sudah selesai apa perlu bayar lagi pak? Karena saya dapat surat edaran dari kepala desa pujotirto untuk pengambilan serifikat tanah yang sudah jadi. Dan menurut cerita dari tetangga saya yang sudah mengambil disuruh membayar 250.000 rupiah untuk tanah yang dibeli dan 100.000 rupiah untuk tanah warisan. mohon penjelasannya terima kasih

Disposisi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:10 WIB

Kabupaten Kebumen

terima kasih akan kami koordinasikan ke OPD terkait