Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35681027
KABUPATEN KEBUMEN, 21 Oct 2020
Untuk pembuatan sertifikat tanah jika sudah selesai apa perlu bayar lagi pak? Karena saya dapat surat edaran dari kepala desa pujotirto untuk pengambilan serifikat tanah yang sudah jadi. Dan menurut cerita dari tetangga saya yang sudah mengambil disuruh membayar 250.000 rupiah untuk tanah yang dibeli dan 100.000 rupiah untuk tanah warisan. mohon penjelasannya terima kasih
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:10 WIB
Kabupaten Kebumen