TANGGAPAN KEBERATAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP53274320
Kami menyampaikan keberatan keras terhadap jawaban Inspektorat Kota Semarang karena jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi pengaduan secara transparan dan hanya bersifat normatif administratif.
Inspektorat hanya menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tanpa menjelaskan secara rinci:
- ASN mana saja yang telah diperiksa.
- Hasil pemeriksaan masing-masing ASN.
- Bentuk pelanggaran yang terbukti.
- Jenis dan tingkat sanksi disiplin yang dijatuhkan.
Padahal dalam dokumen pengaduan, nama-nama ASN yang diduga terlibat telah disebutkan secara jelas beserta uraian fakta persidangan terbuka, yang merupakan informasi publik dan bukan informasi rahasia.
Sampai saat ini para ASN yang disebut masih aktif bertugas dan tetap menduduki jabatan struktural yang sama. Tidak adanya sanksi berat maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menimbulkan kesan kuat di masyarakat bahwa sanksi yang diberikan sangat ringan dan tidak sebanding dengan seriusnya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa proses pemeriksaan internal tidak dilakukan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kesan Inspektorat Kota Semarang melindungi atau menutupi oknum ASN yang terlibat perkara korupsi, karena hasil penanganan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Sebagai perbandingan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka menyampaikan kepada publik identitas pelanggar, proses pemeriksaan, serta jenis sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya melalui konferensi pers dan rilis media sebagai bentuk akuntabilitas publik. Transparansi tersebut justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Sebaliknya, tidak adanya publikasi hasil pemeriksaan maupun press release resmi dari Inspektorat Kota Semarang justru memperkuat kesan penanganan dilakukan secara tertutup dan tidak akuntabel.
Dengan ini kami meminta secara tegas:
- Penyampaian secara rinci nama ASN yang diperiksa beserta hasil pemeriksaannya.
- Penjelasan terbuka mengenai jenis pelanggaran dan kategori sanksi disiplin yang dijatuhkan.
- Klarifikasi alasan tidak adanya sanksi berat atau pemberhentian apabila perkara berkaitan dengan fakta persidangan korupsi.
- Publikasi resmi hasil pemeriksaan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Pengaduan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jawaban yang tidak transparan justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Demikian tanggapan ini disampaikan.