Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35669322

Rincian Aduan

LGWP35669322

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Mar 2026
0 ditandai


TANGGAPAN KEBERATAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP53274320

Kami menyampaikan keberatan keras terhadap jawaban Inspektorat Kota Semarang karena jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi pengaduan secara transparan dan hanya bersifat normatif administratif.

Inspektorat hanya menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tanpa menjelaskan secara rinci:

  1. ASN mana saja yang telah diperiksa.
  2. Hasil pemeriksaan masing-masing ASN.
  3. Bentuk pelanggaran yang terbukti.
  4. Jenis dan tingkat sanksi disiplin yang dijatuhkan.

Padahal dalam dokumen pengaduan, nama-nama ASN yang diduga terlibat telah disebutkan secara jelas beserta uraian fakta persidangan terbuka, yang merupakan informasi publik dan bukan informasi rahasia.

Sampai saat ini para ASN yang disebut masih aktif bertugas dan tetap menduduki jabatan struktural yang sama. Tidak adanya sanksi berat maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menimbulkan kesan kuat di masyarakat bahwa sanksi yang diberikan sangat ringan dan tidak sebanding dengan seriusnya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa proses pemeriksaan internal tidak dilakukan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kesan Inspektorat Kota Semarang melindungi atau menutupi oknum ASN yang terlibat perkara korupsi, karena hasil penanganan tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Sebagai perbandingan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara terbuka menyampaikan kepada publik identitas pelanggar, proses pemeriksaan, serta jenis sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya melalui konferensi pers dan rilis media sebagai bentuk akuntabilitas publik. Transparansi tersebut justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sebaliknya, tidak adanya publikasi hasil pemeriksaan maupun press release resmi dari Inspektorat Kota Semarang justru memperkuat kesan penanganan dilakukan secara tertutup dan tidak akuntabel.

Dengan ini kami meminta secara tegas:

  1. Penyampaian secara rinci nama ASN yang diperiksa beserta hasil pemeriksaannya.
  2. Penjelasan terbuka mengenai jenis pelanggaran dan kategori sanksi disiplin yang dijatuhkan.
  3. Klarifikasi alasan tidak adanya sanksi berat atau pemberhentian apabila perkara berkaitan dengan fakta persidangan korupsi.
  4. Publikasi resmi hasil pemeriksaan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Pengaduan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan yang bersih. Jawaban yang tidak transparan justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Demikian tanggapan ini disampaikan.

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2026 - 07:39 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 06 Maret 2026 - 10:25 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:48 WIB

Kota Semarang

Kami ucapkan terima kasih kepada pelapor atas atensinya terhadap tata kelola pemerintahan kota semarang. Kami juga mengapresiasi pelapor yang sudah berperan serta dalam pengawasan di lingkungan pemerintah kota semarang. Terkait dengan tanggapan keberatan atas penyelesaian aduan lgwp53274320 YANG Saudara sampaiakan melalui Lapor Semar tanggal 5 Maret 2026, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Inspektorat sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang Nomor: B/984/488/III/2026 Tahun 2026 tentang klasifikasi daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2026 termasuk dalam salah satu informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan atau diakses secara bebas oleh publik 2. Penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi yang diberikan merupakan kewenangan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan untuk memberikan gambaran pelanggaran dan rekomendasi hukuman disiplinnya sesuai ketentuan. 3. Demikian pula dengan penempatan dan mutasi pegawai merupakan kewenangan dari Wali Kota 4. LHP yang disusun oleh Inspektorat terkait pemasalahan tersebut juga telah dilakukan Supervisi oleh KPK sebelum terbit SK Hukuman Disiplin dari Wali Kota untuk personil yang terlibat. 5. SK penjatuhan hukuman disiplin hanya diberikan kepada personil yang bersangkutan dengan tembusan BKPP, Inspektorat dan atasan langsungnya. Inspektorat juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan press release resmi kepada publik, karena dapat melanggar hak privasi seseorang. SK penjatuhan hukuman disiplin hanya digunakan untuk kepentingan pembinaan kepegawaian, proses hukum, pemeriksaan pengawasan Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan secara rinci nama ASN yang diperiksa beserta hasil pemeriksaannya. Untuk mengetahui tentang informasi yang dapat diakses oleh publik dan yang dikecualikan, Saudara dapat menghubungi PPID Kota Semarang untuk dilakukan uji konsekuensi