Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35647541

Rincian Aduan

LGWP35647541

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Feb 2026
0 ditandai

---

## TANGGAPAN LANJUTAN ATAS KLARIFIKASI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KOTA SEMARANG LGWP31290697

Link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP31290697.html


Terima kasih atas klarifikasi yang telah disampaikan. Namun jawaban tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar dan belum sepenuhnya menjawab substansi yang menjadi perhatian publik.

### 1️⃣ Ketidaksinkronan Identitas Kendaraan

Awalnya kendaraan terlihat menggunakan nopol **H 1124 AP** (plat putih), namun berdasarkan pengecekan data Samsat muncul sebagai kendaraan merek lain. Kemudian dijelaskan bahwa kendaraan kembali menggunakan plat merah **H 1676 XA**.

Pertanyaan publik menjadi:

* Mengapa satu kendaraan bisa menggunakan dua nomor polisi berbeda?


* Apakah kendaraan tersebut secara resmi pernah diregistrasi dengan dua identitas?


* Jika penggunaan tersebut bersifat sementara, dasar hukumnya apa?


* Apakah perubahan/penggunaan tersebut tercatat dalam sistem registrasi kendaraan (Regident)?

Secara prinsip hukum, satu kendaraan hanya memiliki satu identitas registrasi yang sah dalam satu waktu. Jika ada penggunaan nomor berbeda, harus ada dasar administrasi dan persetujuan resmi dari kepolisian.

---

### 2️⃣ Penjelasan Soal “Surat Keterangan Polrestabes Semarang”

Disebutkan adanya “Surat Keterangan Polrestabes Semarang” berlaku 26 Maret 2024 – 26 Maret 2025.

Hal yang perlu diperjelas secara rinci:

* Surat jenis apa yang dimaksud?

 * Surat Jalan?

 * Surat Izin Penggunaan TNKB Sementara?

 * Surat Mutasi?

 * Atau bentuk izin khusus lainnya?

* Apa tujuan penerbitan surat tersebut?


* Mengapa kendaraan dinas menggunakan plat putih?


* Mengapa masa berlaku berakhir tetapi tidak diperpanjang tepat waktu?


* Apakah selama masa kedaluwarsa kendaraan tetap digunakan untuk operasional?

Agar tidak menimbulkan asumsi publik, mohon dilampirkan:

📌 Salinan dokumen (dengan menyamarkan data sensitif bila perlu):

* Surat Keterangan dari Polrestabes Semarang


* Surat permohonan dari instansi kepada kepolisian


* Dokumen dasar perubahan/penggunaan nopol


* Bukti pengembalian penggunaan ke plat merah


* Dokumen administrasi kendaraan sebagai aset daerah

Transparansi dokumen akan menghentikan spekulasi.

---

### 3️⃣ Soal Keterlambatan Administrasi

Dalam klarifikasi disebutkan bahwa karena terlambat memperpanjang surat jalan, nopol tersebut kemudian digunakan pemilik lain.

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan serius:

* Bagaimana pengelolaan administrasi aset sehingga bisa terjadi kelalaian?


* Apakah kendaraan tetap beroperasi saat administrasi tidak aktif?


* Siapa pejabat penanggung jawab pengawasan kendaraan dinas tersebut?

Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut tertib pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:

* PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


* Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

---

### 4️⃣ Pentingnya Pemeriksaan Internal

Untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, kami mendorong:

1. Dilakukan pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat Kota Semarang.


2. Audit administrasi kendaraan dinas pada instansi terkait.


3. Penjelasan tertulis lebih rinci disertai dokumen pendukung.


4. Evaluasi SOP pengelolaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang.

---

## Penegasan

Masalah ini bukan persoalan pribadi, melainkan soal akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola aset pemerintah.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

Jika seluruh administrasi memang sah dan sesuai aturan, maka pembukaan dokumen secara proporsional justru akan menguatkan kepercayaan masyarakat.

---

Disposisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 01 Maret 2026 - 09:01 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN