Rincian Aduan : LGWP35613742

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 12 Jun 2021

assalamualaikum pak,,saat ini di desa kami sedang ada proses pembebasan lahan untuk proyek gardu sutet oleh pln,,,,tapi dalam proses pembebasan lahan ini,,,dari awal tidak sesuai prosedur,,karna kami masyarakat dari awal tidak pernah di ajak tawar menawar harga lahan pak,,,dan karna saat pertemuan dengan ibu camat saat itu,,beliau mengatakan jika harga tanah kami dapat melihat daerah banyuanyar yang masih satu kecamatan dengan kami,,di sana tanah di hargai 800rb/mt,,,dan bu camat juga mengatakan jika lahan kami harganya 3* harga pembebasan jalan tol,,,kami sebagai masayarakat percaya dan sudah berpikir jika harga berati sesuai dengan pasaran,,,tapi pada kenyataannya saat pertemuan kemarin,,para pemilik tanahbdi berikan amplop dan ketika di buka membuat kami merasa tertipu karna tanah kami hanya di hargai 290rb / mtr,,,kami mohon tindak lanjutnya pak,,apakah itu memang sudah sesuai dengan harga yg sebenarnya,,saat masyarakat menolak ada kata2 yg seakan menekan kami,,jika kami menolak maka berurusan dengan pengadilan,,,mengapa kami merasa mereka mencoba memaksa dan menekan kami pak,,,besar harapan kami agar Pak Ganjar dapat memberikan kami solusi pak,,,cukup sekian aduan kami,,,atas peehatianya kami ucapkan banyak terimakasih,,,dan wassalamualaikum wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 15:02 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

waalaikum salam wr wb,  terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Senin, 14 Juni 2021 - 15:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi Laporan Saudara Terima kasih atas laporannya...bahwa pemberian ganti kerugian sdh masuk dlm tahap pelaksanaan yg ranah dan kewenangan ada di BPN KAB. BOYOLALI, namun dapat kami informasikan bahwa pemberian ganti kerugian pengadaan tanah pembebasan utk kepentingan umum dilakukan melalui rekening bank dan bukan cash/tunai

Selesai

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan,

bahwa dalam tahap pelaksanaan ganti uang kerugian tanah dapat langsung disampaikan ke

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOYOLALI

ALAMAT : JALAN ANGGREK NO 1

NO TLP : 0276-321071

EMAIL: kab-Boyolali@bpn.go.id

terimakasih