Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35555321
Rincian Aduan
LGWP35555321
Disposisi
Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:44 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 02 September 2024 - 10:26 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6305 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Kamis, 05 September 2024 - 08:13 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dindikbud Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal kegiatan outing class/study tour yang akan dilaksanakan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah termasuk kegiatan outing shcool.
- Kegiatan outing class yang dilaksanakan oleh sekolah mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Di dalam lampiran tentang materi pembinaan kesiswaan pada angka 4 huruf (d) secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu kegiatan pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat dilakukan antara lain dengan mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ketempat-tempat sumber belajar.
- Kegiatan outing class merupakan kegiatan sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah dan wali murid, sehingga izin pelaksanaannya kepada Yayasan, Komite Sekolah, dan juga izin kepada orang tua/wali murid.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya memberikan rambu-rambu, agar dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua baik dari segi biaya maupun lokasi outing class, tidak memaksa bagi siswa yang tidak mengikuti karena alasan ekonomi. Sedangkan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekolah sepenuhnya.
- Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6305)