Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35489762

Rincian Aduan

LGWP35489762

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
02 Nov 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak ,mau tanya pak, apakah klau di RS pakai KIS prosedurnya harus 4 hari di rawat di RS,sembuh tidak sembuh 4 hari harus pulang? Apakah itu benar pak ?

Disposisi

Kamis, 03 November 2022 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 07 November 2022 - 11:17 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami sampaikan ke Bidang terkait

Progress

Senin, 07 November 2022 - 14:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk layanan rawat inap bukan dihitung berdasar hari rawat melainkan episode perawatan sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dalam hal ini pasien sudah sembuh atau dapat lanjut rawat jalan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Selesai

Senin, 07 November 2022 - 14:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk layanan rawat inap bukan dihitung berdasar hari rawat melainkan episode perawatan sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dalam hal ini pasien sudah sembuh atau dapat lanjut rawat jalan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.