Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35489762
Rincian Aduan
LGWP35489762
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak ,mau tanya pak, apakah klau di RS pakai KIS prosedurnya harus 4 hari di rawat di RS,sembuh tidak sembuh 4 hari harus pulang? Apakah itu benar pak ?
Disposisi
Kamis, 03 November 2022 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 07 November 2022 - 11:17 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami sampaikan ke Bidang terkait
Progress
Senin, 07 November 2022 - 14:43 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk layanan rawat inap bukan dihitung berdasar hari rawat melainkan episode perawatan sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dalam hal ini pasien sudah sembuh atau dapat lanjut rawat jalan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 14:43 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Untuk layanan rawat inap bukan dihitung berdasar hari rawat melainkan episode perawatan sampai pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter dalam hal ini pasien sudah sembuh atau dapat lanjut rawat jalan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.