Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35467973
Rincian Aduan
LGWP35467973
Selesai
Public
mengenai aplikasi Lapor Semar kanal pengaduan Pemkot Semarang:
"Batasan jumlah pengaduan di aplikasi Lapor Semar Pemkot Semarang yang mengharuskan menunggu 1 jam/dijeda 1 jam untuk membuat aduan baru setelah membuat 1 aduan adalah langkah yang kontraproduktif dan merugikan masyarakat. Dulunya, masyarakat bisa membuat aduan tanpa batasan, memungkinkan mereka untuk menyampaikan berbagai keluhan, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat secara luas dan terbuka. Namun kini, pembatasan ini malah menghambat pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif dan efisien. Ini seperti 'mundur' dalam upaya meningkatkan partisipasi dan mendengar suara masyarakat, yang seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pemerintahan yang transparan dan responsif.
Pembatasan ini tidak hanya membatasi hak suara masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada pemerintah, tetapi juga berpotensi mengabaikan masalah-masalah penting yang memerlukan perhatian segera. Aplikasi Lapor Semar yang awalnya dirancang untuk menjadi saluran terbuka bagi masyarakat untuk melaporkan masalah, memberikan masukan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kini malah menjadi terhambat oleh kebijakan ini.
Pemkot Semarang diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan sungguh-sungguh. Mengembalikan fungsi aplikasi Lapor Semar seperti semula, yaitu memungkinkan masyarakat untuk membuat aduan tanpa batasan waktu yang tidak perlu, akan menunjukkan komitmen Pemkot Semarang terhadap transparansi, partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang lebih baik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mereka tanpa hambatan yang tidak perlu, dan pemerintah harus menjadi pendengar yang aktif dan responsif terhadap aspirasi tersebut.
Dengan demikian, Pemkot Semarang diharapkan dapat mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan jumlah jeda waktu pengaduan di aplikasi Lapor Semar dan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang."
Disposisi
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 22 Juli 2025 - 12:57 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
Progress
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:19 WIBKota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Dapat kami sampaikan bahwa pembatasan laporan dilakukan untuk mengatasi masalah spam yang selama ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sistem kami mengalami gangguan dan mengakibatkan beberapa laporan dari pelapor lain tidak masuk ke sistem kami. Apabila laporan perlu untuk ditambahkan bisa disampaikan dalam kolom komentar aduan Lapor Semar Solusi AWP. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Selesai
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:19 WIBKota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Dapat kami sampaikan bahwa pembatasan laporan dilakukan untuk mengatasi masalah spam yang selama ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sistem kami mengalami gangguan dan mengakibatkan beberapa laporan dari pelapor lain tidak masuk ke sistem kami. Apabila laporan perlu untuk ditambahkan bisa disampaikan dalam kolom komentar aduan Lapor Semar Solusi AWP. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.