Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35424057

Rincian Aduan

LGWP35424057

Selesai Public
KABUPATEN PATI
22 Jan 2020
0 ditandai
pak ganjar mau tanya, soal bpjs apa betul jika pengguna bpjs yg dri pemerintah jika sudah 4 hari walau pun pasien belum stabil tetep disuruh pulang? untuk sistem bpjs tolong dibenahi,agar tdak mempersulit masyarakat. untuk sistem mending dikembalikan dulu saat masih jamkesmas..

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.