Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35424057
Rincian Aduan
LGWP35424057
Selesai
Public
pak ganjar mau tanya, soal bpjs apa betul jika pengguna bpjs yg dri pemerintah jika sudah 4 hari walau pun pasien belum stabil tetep disuruh pulang?
untuk sistem bpjs tolong dibenahi,agar tdak mempersulit masyarakat. untuk sistem mending dikembalikan dulu saat masih jamkesmas..
Topik
Disposisi
Rabu, 22 Januari 2020 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:51 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan untuk pelayanan kesehatan dalam satu periode perawatan, artinya tidak dibatasi waktu 4 hari. Apabila menurut dokter masih ada indikasi medis untuk rawat inap maka peserta masih terus mendapat penjaminan sampai oleh dokter dinyatakan boleh pulang karena sakit/penyakit yang diderita sudah selesai ditangani. Untuk kendala dalam pelayanan lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.