Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35369864

Rincian Aduan

LGWP35369864

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
13 Feb 2022
0 ditandai
Yth Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Saya disini akan melaporkan perihal kampung saya yang akan dijadikan zona tambang pasir ( bahkan alat berat sudah di siapkan dilokasi), apakah Bapak benar-benar mengetahui akan hal ini? Dan apakah Bapak memberikan izin untuk penambangan di Desa kami? Kami disini sebagai Warga Desa Mundu akan menolak dengan adanya penambangan ini, apapun resiko yang akan kami hadapi.

Disposisi

Senin, 14 Februari 2022 - 02:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 14 Februari 2022 - 10:32 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:56 WIB

Kabupaten Klaten

berikut kami sampaikan klarifikasi dari kepala desa Mundu terkait laporan rencana penambangan di desa Mundu

Menanggapi laporan salah satu warga Mundu kepada  Gubernur Jawa Tengah Bp.Ganjar Pranowo.
kami sampaikan bahwa sebenarnya isu tentang sebagian warga yang akan membuka lahan tambang adalah isu lama dan rencana tersebut sudah ada sejak kepala desa sebelumnya.
 
sedangkan isu terkait alat berat yang sudah disiapkan di lokasi, hal itu tidak benar.  Memang beberapa bulan yang lalu pernah ada alat berat yang dibawa ke Ds. Mundu selama kurang lebih 5 hari.  Namun Kepala desa tidak mengijinkan karena tidak ada perijinan yang resmi dan situasi warga kurang kondusif sehingga alat tersebut langsung dibawa pergi.
 
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai Perda Kab. Klaten No. 10 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Klaten tahun 2021-2041, di wilayah desa Mundu ada yang masuk kawasan peruntukan pertambangan batuan. 
 
Harapan kami bilamana memang warga benar akan membuka lahan tambang agar melalui prosedur peraturan yang ada, disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar warga bisa kondusif dan melalui perijinan yang resmi.
 
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.