Rincian Aduan : LGWP35342353

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 24 Apr 2020

Selamat malam bapak ganjar. Bapak bolehkah saya berkeluh kesah, begini pak desa saya kenapa masih ada kerja bakti pembangunan desa, dan tenaga mengapa harus warga desa, istilahnya gotong royong(kerja bakti).Kami selaku warga bagaimana harus menyikapi, sementara bagi yang tidak hadir kami dikenakan denda 20.000/hari.Masyarakat di desa kami sebagian besar petani, pusing kami pak untuk kebutuhan besuk mau seperti apa, kamipun tidak tahu. Apakah masih diperbolehkan? Bapak ini kita sedang berada di pandemi covid-19, alamat desa kami, Jatisobo, Jatipuro, Karanganyar

0 Orang Menandai Aduan Ini