Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35340102
Rincian Aduan
LGWP35340102
Disposisi
Minggu, 27 November 2022 - 09:48 WIBVerifikasi
Senin, 28 November 2022 - 07:55 WIBKabupaten Klaten
Progress
Selasa, 27 Desember 2022 - 08:43 WIBKabupaten Klaten
Aduan telah dikoordinasikan dengan DinsosP3AKB selaku OPD yang membidangi bantuan sosial (PKH,BPNT)
Selesai
Selasa, 27 Desember 2022 - 08:44 WIBKabupaten Klaten
Berikut kami sampaikan Alur Pengusulan Bantuan Sosial :
1. Warga Miskin
2. Ada di DTKS
Seluruh bantuan sosial yang bersumber dari
dana kementrian sosial harus bersumber dari DTKS, bagi warga yang belum masuk
di DTKS bisa ke desa untuk diusulkan masuk ke DTKS,
Syarat bantuan Sosial PKH :
1. Punya komponen kesehatan : Bumil, Balita
2. Punya Komponen anak sekolah : SD s.d SMA
dan masuk data dapodik kementrian pendidikan
semua acuan bantuan sosial bersumber dari
DTKS, akan tetapi yang sudah ada DTKS belum tentu dapat bantuan sosial (DTKS
menjadi data registrasi sosial)
dan semua proses yang dilakukan adalah pengusulan, bukan serta merta mendapat bantuan sosial disaat itu juga atau satu bulan setelahnya, tergantung apakah ada kuota kosong pada bantuan sosial tersebut
terkait pendataan ulang/survei, bulan Okt - Nov
pemerintah melaksanakan REGSOSEK, sebagai upaya untuk membangun data
kependudukan tunggal yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kualitas berbagai layanan salah satunya adalah bantuan sosial agar lebih tepat
sasaran