Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35293031

Rincian Aduan

LGWP35293031

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
04 Aug 2025
0 ditandai
Sebenarnya sumbangan sukarela ke Komite atau apa namanya itu gimn? memang harus ada nominalnya ? Kok siswa di minta sumbangan katanya untuk pembangunan dll di luar dana BOS . Bukti bayar juga d tulis sukarela tp d patok 850.000 / siswa Terjadi d SMP N 2 Ngadirejo . Dan sepertinya beberapa SMP N lain. kalau memang benar harusnya ada pengumuman hasil dana dll dan para wali murid akan terima .. Kalau salah bagaimana mesti tindakannya karena kalau wali murid lapor jg tidak berani takut anak kenapa kenapa .. tolong di luruskan saja

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:29 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih, Laporan disampaikan ke Dindikpora Kab Temanggung.

Progress

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Kabupaten Temanggung

Laporan disampaikan ke Dinas Pendidikan

Selesai

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Kabupaten Temanggung

Menanggapi aduan terkait adanya pungutan di SMP Negeri 2 Ngadirejo dan beberapa sekolah lain, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sekolah tidak melakukan pungutan. SMP Negeri 2 Ngadirejo tidak pernah menetapkan atau mewajibkan iuran tertentu kepada siswa maupun orang tua/wali.

2. Inisiatif berasal dari Komite Sekolah. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak sekolah dan Komite, sumbangan yang ada merupakan inisiatif Komite Sekolah sebagai bentuk partisipasi orang tua/wali murid dalam rangka membantu peningkatan mutu pendidikan yang belum tercukupi dari dana BOS.

3. Sifat sumbangan adalah sukarela. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua/wali murid.

4. Transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan dana hasil sumbangan wajib dilaporkan secara terbuka kepada orang tua/wali murid melalui forum komite, sehingga dapat dipertanggungjawabkan bersama.

5. Bukti bayar yang tulis sejumlah RP 850.000 adalah bukti sumbangan yang disepakati melalui forum rapat pleno komite sekolah dan oarng tua. 

6. Perlindungan siswa. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi ataupun perlakuan diskriminatif terhadap siswa apabila orang tua/wali murid tidak atau belum mampu memberikan sumbangan.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan di SMP Negeri 2 Ngadirejo bukan pungutan sekolah, melainkan partisipasi orang tua melalui Komite Sekolah. Besarannya tidak ditentukan, melainkan sukarela sesuai kemampuan, dan dikelola secara transparan.

Apabila ada hal yang akan dikomunikasikan lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Pendidikan, kepemudaan dan olahraga kabupaten Temanggung bidang PSMP.