PERIHAL: ADUAN RESMI PELANGGARAN SERIUS DISIPLIN ASN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS (DISERTAI BUKTI)
Kepada Yth:
- Kepala BKPP Kota Semarang
- Inspektur Kota Semarang
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aduan resmi atas pelanggaran nyata, serius, dan membahayakan keselamatan publik yang dilakukan oleh seorang ASN Pemerintah Kota Semarang, dengan bukti foto/video yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Identitas Kejadian:
- Hari/Tanggal: Jumat, 17 April 2026
- Waktu: ± 14.15 WIB
- Lokasi: Jl.Imam Bonjol,saat keluar dari Gedung Pandanaran, Kota Semarang
- Kendaraan: Sepeda motor dinas (plat merah) Nomor Polisi H 6156 XP
- Ciri: Menggunakan seragam batik KORPRI lengkap
Uraian Fakta Pelanggaran (TEGAS):
Pada waktu dan lokasi tersebut, ASN yang bersangkutan secara sadar dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan telah melakukan pelanggaran berlapis, yaitu:
- Melawan arus lalu lintas, yang secara langsung membahayakan pengendara lain.
- Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan perilaku yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serius, karena melawan arah kendaraan lain yang melaju sesuai jalurnya. Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan lain dipaksa menghindar secara mendadak, yang berisiko tinggi menimbulkan tabrakan beruntun.
- Merokok saat mengendarai sepeda motor, yang jelas mengganggu konsentrasi berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Lebih dari itu, abu rokok dan bara api yang dihasilkan berpotensi mengenai pengendara lain, terutama pengendara di belakang atau di samping. Hal ini dapat menyebabkan:
- Gangguan penglihatan akibat abu beterbangan
- Luka ringan akibat bara api
- Refleks kaget yang memicu kecelakaan
- Dengan demikian, tindakan ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan orang lain di jalan raya.
- Menggunakan kendaraan dinas (plat merah) dalam kondisi melakukan pelanggaran hukum, yang menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara dan mencederai etika jabatan ASN.
- Menampilkan perilaku tidak pantas di ruang publik saat mengenakan atribut resmi ASN, sehingga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini bukan asumsi atau dugaan, melainkan FAKTA yang terekam dalam bukti visual (foto/video).
Dasar Hukum:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu lalu lintas (termasuk melawan arus).
- Pasal 106 ayat (1): Wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
- ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga perilaku.
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN:
- ASN wajib menjaga integritas, etika, dan profesionalisme.
- Nilai Dasar ASN BerAKHLAK:
- Menuntut ASN menjadi teladan, bukan pelanggar hukum di ruang publik.
Penegasan:
Perilaku ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum, rendahnya disiplin, serta pengabaian terhadap keselamatan masyarakat. Sangat tidak dapat diterima bahwa seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh justru melakukan pelanggaran yang membahayakan publik secara langsung.
Permintaan Tindak Lanjut:
Saya meminta dengan tegas agar:
- Dilakukan identifikasi dan pemeriksaan segera terhadap ASN yang bersangkutan.
- Dijatuhkan sanksi disiplin yang tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dilakukan evaluasi dan penertiban penggunaan kendaraan dinas.
- Disampaikan hasil penanganan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
Aduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan penegakan integritas ASN.
Demikian disampaikan. Terima kasih.
Hormat saya,