Rincian Aduan : LGWP35218704

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 20 Sep 2022

PNS guru SD negeri di desa Klambu Kecamatan Klambu Kab Grobogan bernama Suharyono, telah melakukan perbuatan melanggar kode etik PNS dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yaitu menjadi joki pembobol sistem aplikasi pra kerja yang menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, melayani warga masyarakat untuk mengakses dengan memungut uang dari yang dilayani Rp 100.000 sd Rp 200.000/ orang . Perbuatan ini pidana . Sekda Grobogan ketika dihubungi menjawab belum dilapori kepala dinas pendidikan. Padahal informasinya sudah diperiksa Kadinas Pendidikan. KASN juga sudah daring mengundang Sdr Sutrisno pimpinan kalijaga82 Grobogan beberapa waktu yang lalu. Mohon bapak gubernur Jawa Tengah mengambil alih penanganan. Sebab Bupati Grobogan selaku PPK ketika menindak tiga PNS selain Sdr Suharyono yaitu Sdr Muryanto PNS UPTD Puskesmas Purwodadi I, Sdr Wuryanto PNS inspektur pembantu, dan Budi Sasmita PNS pejabat di RSUD dr R Soejati Purwodadi, hanya membebaskan mereka dari jabatannya, tetapi melepaskan perbuatan pidananya yaitu pungli uang dari para korban Warga masyarakat yang akan dimasukkan menjadi pegawai honorer di Jajaran Dinas Kesehatan kab Grobogan, tetapi ditipu. Uang yang dipungut Rp 60.000.000 sd Rp 80.000.000/korban. Jumlahnya korban ratusan orang. Bupati Grobogan juga harus dihukum jabatan, melanggar sumpah jabatan. Sudah tidak memenuhi syarat sebagai bupati Grobogan. Gubernur Jawa Tengah harus berkoordinasi dengan KASN dan Kejati Jateng.

0 Orang Menandai Aduan Ini