Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35201562
KABUPATEN KENDAL, 03 Aug 2021
Jungsemi.,kecamatan kangkung...saya ingin lapor pak...penerima bantuan kenapa kebanyakan orang orang yang mampu pak,,sedangkan banyak yang tidak mampu tidak dapat bantuan sama sekali,katanya bantuan dari pemerintah ada banyak,dari covid,balita,ibu hamil,saya sendiri termasuk orang yang tidak sekalipun merasakan bantuan pemerintah,mohon pencerahannya pak,,terima kasih.
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:07 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:52 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
3. Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
4. masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada pemerintah desa/kelurahan agar desa/kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi dari kami semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid-19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari:
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di Desa/kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa/ kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
3. Selain bantuan tersebut terdapat bantuan dari Pemerintah dan Non Pemerintah yang penyalurannya lewat instansi lain (bukan Dinas Sosial).
4. masyarakat yang mengalami kesulitan dapat melaporkan pada pemerintah desa/kelurahan agar desa/kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada pembukaan usulan bantuan sosial dapat diusulkan.
Demikian informasi dari kami semoga dapat membantu
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh