Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35193887

Rincian Aduan

LGWP35193887

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Sep 2024
0 ditandai
Lpg 3kg langka ad yg jual nyampe 30.000 , di agen pengecer juga hanya melayani para pedagang untuk djual lagi, sampai kapan warga biasa merasa dipermainkan oknum2 tsb. Mohon di tindak lanjuti

Disposisi

Kamis, 12 September 2024 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 12 September 2024 - 13:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk

Progress

Kamis, 12 September 2024 - 13:38 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Jumat, 13 September 2024 - 07:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Sehubungan dengan kenaikan harga LPG 3 kg di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024, Pj. Gubernur Jawa Tengah, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru LPG Tabung 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 18.000.

Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, dan apabila terjadi penjualan di atas HET oleh pangkalan, maka pangkalan tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli tabung LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET.

Selanjutnya mengenai adanya dugaan penyimpangan terkait penjualan tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai aturan, kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDAGKOP UKM)