Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35180146
Rincian Aduan
LGWP35180146
Lampiran
Disposisi
Minggu, 05 Januari 2025 - 07:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Januari 2025 - 07:08 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 09:30 WIBKota Tegal
Hai kak, terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Kami bersama Resor Tegal Kota secara rutin mengadakan pengawasan dan penertiban lalu lintas. Tetapi memang tidak dapat mengawasi selama 24 jam. Kami sangat berharap kesadaran Masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, dan ini menjadi tantangan terbesar Pemerintah.
Untuk pelanggaran lalu lintas, sesuai aturan yang berlaku, maka yang berhak menindak adalah Kepolisian.
Kami juga menginfokan bahwa mulai 10 Januari 2025 akan diberlakukan jalan 1 (satu) arah di jalan Kartini dari arah timur ke arah barat.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, mari bersama mematuhi aturan lalu lintas agar semua dapat berkendara dengan aman, nyaman dan lancar.
Selesai
Jumat, 10 Januari 2025 - 10:24 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan hasil tindak lanjut oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terima kasih