Rincian Aduan : LGWP35074034

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 21 Mar 2022

Selamat siang pak. Saya mau menanyakan apakah saat membuat surat hibah itu di kenakan biaya untuk tanda tangan petinggi, carik, dan saksi nya carik. Karena pada saat mau membuat sertifikat tanah itu diminta membuat surat hibah dan dari pak carik juga mengatakan bahwa yg ikut sertifikat masal tidak cuma 350rb itu salah harus amplopin petinggi 500, saya dan saksi saya 1. Nah saya sudah mengeluarkan uang 750rb untuk mereka dengan embel-embel semua habis nya lebih 350rb untuk sertifikat masal. Padahal setelah saya tanya semua tidak ada biaya lain selain 350 rb. Kalo memang termasuk pungli harap di tindak lanjut kepada yg terlibat di kantor kelurahan bangsri. Sebagai mana terlampir pada no 5, No 6 dan petinggi. Mereka yg menerima uang nya. Alamat Kantor Kelurahan bangsri : Jl. wilayah kusuma no. 04 bangsri jepara.Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 21 Maret 2022 - 13:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:33 WIB

Kabupaten Jepara

Twrimaksih atas laporannya Terkait dengan laporan ini, sudah dilakukan klrifikasi dan hasilnya adalahterkait dengan pembuatan surat hibah yang dikenakan biaya untuk tanda tangan petinggi, carik dan saksi. Pada saat mau membuat sertifikat tanah. Berita yang mengatakan harus mengamplopin petinggi 500rb adalah tidak benar. Pihak pemerintah desa sudah bertemu dengan pelapor dan persoalannyta sudah terselesaikan dengan baik.   pendaftaran PTSL di desa bangsri dibuka pada hari senin 14 maret 2022. Dengan pengumuman di beberapa media. Pelapor sudah meminta maaf kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa bangsri atas aduan yang tidak benar.    Terimakasih

Selesai

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:34 WIB

Kabupaten Jepara