Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35048651
Rincian Aduan
LGWP35048651
Selesai
Public
Bpk. Gubernur Mohon perangkat desa di sukani THR Hari Raya pak. suwun pak
Topik
Disposisi
Kamis, 14 April 2022 - 09:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 25 April 2022 - 09:54 WIBKabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Rabu, 27 April 2022 - 10:06 WIBKabupaten Boyolali
untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi perangkat Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. ketentuan paling banyak belanja Desa 30o/o karena pemberian THR dan gaji 13 bagi perangkat Desa masuk dalam komponen belanja gaji pegawai, sehingga untuk Desa yang pendapatan Desanya kecil dimungkinkan melebihi dari ketentuan 30%. b. Regulasi di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tunjangan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Syah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa belum mengatur tentiang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan gaji ke 13. Atas dasar ketentuan diatas maka untuk tahun ini THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa belum bisa dibayarkan dan untuk kedepannya akan kita usulkan tambahan alokasi anggaran pada APBD Kabupaten Boyolali dan penyikapannya dalam regulasi.
Selesai
Rabu, 27 April 2022 - 10:07 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami terima kasih