Perihal: Permohonan Atensi dan Penelusuran Penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah H 1678 XR di Kota Semarang
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami masyarakat Kota Semarang menyampaikan laporan terkait kendaraan berpelat merah dengan nomor polisi H 1678 XR yang terpantau melintas pada malam hari di sekitar Jl. DI Panjaitan, Kota Semarang, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang beredar di media sosial.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti instansi pemilik kendaraan dinas tersebut. Oleh karena itu, kami memohon atensi Bapak Presiden untuk memerintahkan jajaran terkait melakukan:
- Penelusuran data kendaraan guna memastikan kendaraan tersebut milik instansi mana (OPD/instansi vertikal/instansi pusat di daerah).
- Pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas tersebut pada waktu kejadian.
- Penegakan disiplin apabila ditemukan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas kedinasan.
Sebagai dasar hukum:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa barang milik negara/daerah digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terkait pengamanan dan pengawasan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kami berharap laporan ini menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti secara objektif demi menjaga integritas aparatur serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Kota Semarang