Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34976595
KOTA SURAKARTA, 05 Jul 2019
Kepada Yth. Bpk. Gubernur, Menurut lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah No. 421/10543 yang mengatur ttg Daya Tampung Dan Jumlah Rombongan Belajar Kelas X SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 halaman 13 tertera daya tampung SMAN 5 Surakarta adalah MIPA = 180 dan IPS = 180 jumlah 360. Namun saya menjumpai di web sistem PPDB, daya tampung SMAN 5 Surakarta secara keseluruhan hanya 356 yang terdiri dari: Zonasi = 212; Zonasi Prestasi = 72; Prestasi = 71 dan Perpindahan Orang Tua = 1. Jadi terdapat selisih daya tampung sebanyak 360 – 356 = 4. Mengapa terjadi selisih daya tampung sejumlah 4 ini ya, Pak Gubernur? Atas perhatian Pak Gubernur saya ucapkan banyak terima kasih.
Disposisi
Senin, 08 Juli 2019 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 11:25 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 08 Juli 2019 - 12:14 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN