Rincian Aduan : LGWP34976595

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 05 Jul 2019

Kepada Yth. Bpk. Gubernur, Menurut lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah No. 421/10543 yang mengatur ttg Daya Tampung Dan Jumlah Rombongan Belajar Kelas X SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 halaman 13 tertera daya tampung SMAN 5 Surakarta adalah MIPA = 180 dan IPS = 180 jumlah 360. Namun saya menjumpai di web sistem PPDB, daya tampung SMAN 5 Surakarta secara keseluruhan hanya 356 yang terdiri dari: Zonasi = 212; Zonasi Prestasi = 72; Prestasi = 71 dan Perpindahan Orang Tua = 1. Jadi terdapat selisih daya tampung sebanyak 360 – 356 = 4. Mengapa terjadi selisih daya tampung sejumlah 4 ini ya, Pak Gubernur? Atas perhatian Pak Gubernur saya ucapkan banyak terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 08 Juli 2019 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 Juli 2019 - 11:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ada beberapa kemungkinan penyebab daya tampung menurun, salah satunya karena adanya siswa tinggal kelas. Monggo klarifikasi langsung ke sekolah agar mendapat penjelasan lebih lanjut.

Selesai

Senin, 08 Juli 2019 - 12:14 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ada beberapa kemungkinan penyebab daya tampung menurun, salah satunya karena adanya siswa tinggal kelas. Monggo klarifikasi langsung ke sekolah agar mendapat penjelasan lebih lanjut.