Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34947312
KABUPATEN SUKOHARJO, 29 Jan 2020
pak gubernur kami Mau menyakan Apakah perangkat desa yg terlibat Penyelewengan Dana Desa hanya mendapat Sangsi teguran tertulis.?! Ispektorat hnya menyebutkan Sangsi tertulis diberikan kepada Pak Bayan sebagai ketua TPK,Kenapa Sekdes sebagai pembikin LPJ tdk mendapat sangsi ?! Apakah pelaku yg terlibat penyelewengan Dana Desa 2018 ditempt kami hanya mendapat teguran tertulis sj ?! Apakah pelaku tindak pidana korupsi tdk mendapat sangsi pidana.?! Apakah UU 31 th 1999 tentang Tindak pidana korupsi tdk berlaku lagi.?! Mohon Penjelasanya Bpk Gubernur mohon tindak lanjutnya pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 08:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:41 WIB
INSPEKTORAT