Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34936296
Rincian Aduan
LGWP34936296
Selesai
Public
Selamat siang, mohon ijin menyampaikan keluhan saya. Saya peserta BPJS mandiri dan karena suatu hal saya pindah ke BPJS program pemerintah kota semarang (UHC). Setelah saya pindah ke UHC dan sudah bisa saya gunakan untuk periksa rutin, tapi saat ini isteri saya yang bekerja sebagai guru non ASN di SMK diwajibkan untuk ikut BPJS kesehatan yang dicover oleh Provinsi Jateng dengan potongan 1% dari gaji yang diterima. Di sini saya ada beberapa kendala yaitu : 1. Untuk periksa rutin saya harus pindah faskes lagi. 2. Setelah anak usia 21th tidak tercover lagi berarti harus ikut BPJS mandiri dan bayar iuran bulanan sendiri. 3. Setelah masa kerja isteri saya selesai itu juga sudah tidak tercover lagi padahal sudah tidak bisa kembali ke UHC karena mutasi dari BPJS mandiri ke UHC hanya bisa dilakukan satu kali. Mohon solusinya karena dengan adanya kebijakan tersebut saya merasa keberatan karena saat ini yang aktif bekerja hanya isteri saya karena saya masih dalam pengobatan dan belum bisa bekerja secara maximal. Mohon maaf bila ada kata kata yang kurang berkenan. Terima kasih semoga ada solusi yang terbaik.
Topik
Disposisi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:25 WIB
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:02 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:52 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran harus sesuai segmen masing-masing peserta. Apabila Peserta dari keluarga PPU maka harus didaftarkan sebagai PPU. bagi anak apabila masih kuliah dapat dilanjutkan kepesertaan sebagai tanggungan PPU dengan menunjukkan surat keterangan kuliah. Sedangkan untuk pemeriksaan dapat disesuaikan dengan faskes yang dahulu dipilih. Untuk pendaftaran kembali menjadi peserta PBPU BP Pemda dapat dilakukan dengan mengurus ke Pemda setempat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. terima kasih
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:54 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran harus sesuai segmen masing-masing peserta. Apabila Peserta dari keluarga PPU maka harus didaftarkan sebagai PPU. bagi anak apabila masih kuliah dapat dilanjutkan kepesertaan sebagai tanggungan PPU dengan menunjukkan surat keterangan kuliah. Sedangkan untuk pemeriksaan dapat disesuaikan dengan faskes yang dahulu dipilih. Untuk pendaftaran kembali menjadi peserta PBPU BP Pemda dapat dilakukan dengan mengurus ke Pemda setempat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. terima kasih