Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34883630
Rincian Aduan
LGWP34883630
Selesai
Public
Selamat siang pak Gubernur
Pak kami mau curhat ..
Kami warga pedagang PASAR RAYA 1 dan 2 Salatiga
Hari kamis 23 Juni 2022 Kami mendapat undangan dari Dinas Deprindag dengan judul Sosialisasi Pedagang Pasar raya I dan II bertempat di gedung GPD kota Salatiga jam 09.00 Wib
Pertemuan hanya di hadiri pedagang Pasar Raya I Dan Pasar Raya II dan dipimpin oleh dari Dinas deperindag an Kusumo Aji no telp 0821 3801 5555. Undangan Yang berlabel sosialisasi ternyata bukan tepatnya intimidasi ! Pengelolaan Pasar Raya I Dan Pasar Raya II Salatiga yang sekarang tidak di pegang PT Matahari Mas dan di serahkan ke Pemkot Salatiga oleh karena itu para pedagang yang kios wajib membayar sewa kios/toko sebesar 5,8 juta ( yg depan nenghadan jalan ) dan 4,8 Juta ( yang di belakangnya ) dan di bayar setahun , dan pedagang sudah menunggak setahun karena keputusan ini di syahkan sudah tahun lalu itu kata beliau ...
Jika keberatan bikin isi surat pernyataan di tandatangani dan serahkan kuncinya kios nya ke Desperindag biar orang lain yang berani membayar yang menempatinya ..
Banyak pedagang yang syok dengan kata kata itu, kata kata tak pantas pada keadaan yg serba sulit ini, keadaan harga semua naik, pembeli berkurang drastis , barang kebutuhan rumah tangga menghilang kalau muncul sudah berganti harga. Padahal saat ini berbarengan dengan masuknya anak sekolah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dan maaf pak gub kata kata yang tidak ada sense crisis seperti ini tidak pantas untuk diucapkan bahkan tidak pantas dilakukan
Padahal sebelumnya pihak PT Matahari Mas hanya menarik sewa 9 Juta untuk 20 tahun , Karena apa Karena sejak pertama kios ini berdiri kami sudah membelinya dlanjutkan dengan Sewa pertahun ..
Kiranya Bapak Gubernur Bisa memberi solusi Keringanan bagi kami yang terancam ini. Sekedar informasi kami pedagang di Pasar Raya I Dan Pasar Raya II Salatiga sudah berkurang 15-20 % dengan tidak di buka tokonya karena sepi pembeli, kena gempuran pasar online, dll
..atau minimal di kembalikan sewa seperti semula dulu biar kami kuat untuk berdiri
Sebagai catatan pak, kami sehari paling pendapatan bersih tak lebih dari 100 ribu kadang itupun tak dapat.
Mohon Solusi pak Gub
Maturnuwun ..
Salam
Topik
Disposisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Kamis, 30 Juni 2022 - 07:14 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:07 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama M** **** pada tanggal 27 Juni 2022 20:34 melalui laporgub, sesuai tindak lanjut temuan BPK tahun 2021 Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan wajib memungut Retribusi pemakaian kekayaan Daerah pada kios Pasar Raya I dan II pasca berakhirnya Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera tentang pembangunan Pasar Raya I & II. Terkait keberatan pedagang tentang besaran tarif, tarif yang di sosialisasikan merupakan hasil penilaian apraisal yang selanjutnya dituangkan dalam surat Keputusan Wali Kota Salatiga.
Untuk jangka waktu pembayaran yang sebelumnya diberlakukan mulai bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, sesuai kebijakan Pj. Wali Kota Salatiga pemberlakuan jangka waktu retribusi pada tahun 2022 yaitu pada Juli 2022 sampai dengan Desember 2022. Untuk selanjutnya di tahun 2023 dan seterusnya diberlakukan dari bulan Januari sampai dengan Desember.
Selesai
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:07 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.