Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:32 WIB
Kabupaten Demak
Terkait laporan Sdr. Pengadu yang melaporkan simpanan yang belum bisa diambil. Perlu kami sampaikan bahwa Koperasi MAPAN yang berbadan hukum Nomor 200/BH/XIV.8/XI/2010 tanggal 9 Nopember 2010 dan PAD Nomor 000320/PAD/DEP.1/XI/2017 tanggal 12 Nopember 2017 merupakan koperasi tingkat provinsi Jawa Tengah yang kantor pusat berada di Jl. Raya Demak – Kudus KM. 10 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Setelah kami konfirmasi dengan Ibu Siswanti selaku ketua pengurus KSP MAPAN menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 berpengaruh pada pengelolaan KSP MAPAN termasuk pengembalian simpanan anggota baik simpanan sukarela atau simpanan deposito. Untuk simpanan sukarela dapat diambill mulai bulan September 2022 sesuai dengan nomor urut pengambilan simpanan. Sedangkan simpanan deposito dapat diambil mulai bulan Desember 2022.
Simpanan Saudara masuk dalam simpanan deposito sehingga akan diberikan pada bulan Agustus atau September 2023 berdasarkan urutan jadwal pengambilan simpanan nomor 196. Pengurus KSP MAPAN akan bertanggungjawab terhadap semua simpanan anggota. (DINDAGKOP UKM)