Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34851845

Rincian Aduan

LGWP34851845

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
03 Jan 2024
0 ditandai
Palapa https://maps.app.goo.gl/WzqAdZ2JDC1yB1Hw8 Rambu pemberhentian BUS BRT tersebut merupakan rambu milik Dishub Kota Semarang karena di rambu BUS BRT STOP nya ada LOGO DISHUB nya,,,nah sebelum rambu itu sudah ada Halte BRT yakni Halte JATIBARANG Palapa arah Cangkiran jadi daripada rambu BRT tsb sia sia disitu gak terpakai tolong agar rambu BRT itu dilepas dan dipindahkan ke tempat lain yang belum ada rambu BRT nya,,dengan begitu rambu brt tersebut akan lebih bermanfaat bisa dipakai untuk naik turun BRT di tempat lain yang belum ada rambu BRT nya

Disposisi

Kamis, 04 Januari 2024 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 04 Januari 2024 - 10:08 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 22 Januari 2024 - 11:39 WIB

Kota Semarang

Siap kami tindaklanjuti. terima kasih saran dan masukkan yang diberikan

Selesai

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Kota Semarang

Mohon maaf rambu tersebut bukan Rambu Trans Semarang sehingga tidak digunakan untuk naik dan turun penumpang Bus Trans Semarang. untuk naik dan turun sudah tersedia Halte palapa Jatibarang