Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34851845
Rincian Aduan
LGWP34851845
Selesai
Public
Lampiran
Palapa
https://maps.app.goo.gl/WzqAdZ2JDC1yB1Hw8
Rambu pemberhentian BUS BRT tersebut merupakan rambu milik Dishub Kota Semarang karena di rambu BUS BRT STOP nya ada LOGO DISHUB nya,,,nah sebelum rambu itu sudah ada Halte BRT yakni Halte JATIBARANG Palapa arah Cangkiran jadi daripada rambu BRT tsb sia sia disitu gak terpakai tolong agar rambu BRT itu dilepas dan dipindahkan ke tempat lain yang belum ada rambu BRT nya,,dengan begitu rambu brt tersebut akan lebih bermanfaat bisa dipakai untuk naik turun BRT di tempat lain yang belum ada rambu BRT nya
Disposisi
Kamis, 04 Januari 2024 - 08:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:08 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 11:39 WIBKota Semarang
Siap kami tindaklanjuti. terima kasih saran dan masukkan yang diberikan
Selesai
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:16 WIBKota Semarang
Mohon maaf rambu tersebut bukan Rambu Trans Semarang sehingga tidak digunakan untuk naik dan turun penumpang Bus Trans Semarang. untuk naik dan turun sudah tersedia Halte palapa Jatibarang