Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34851845
KOTA SEMARANG, 03 Jan 2024
Palapa https://maps.app.goo.gl/WzqAdZ2JDC1yB1Hw8 Rambu pemberhentian BUS BRT tersebut merupakan rambu milik Dishub Kota Semarang karena di rambu BUS BRT STOP nya ada LOGO DISHUB nya,,,nah sebelum rambu itu sudah ada Halte BRT yakni Halte JATIBARANG Palapa arah Cangkiran jadi daripada rambu BRT tsb sia sia disitu gak terpakai tolong agar rambu BRT itu dilepas dan dipindahkan ke tempat lain yang belum ada rambu BRT nya,,dengan begitu rambu brt tersebut akan lebih bermanfaat bisa dipakai untuk naik turun BRT di tempat lain yang belum ada rambu BRT nya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 04 Januari 2024 - 08:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:08 WIB
Kota Semarang
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 11:39 WIB
Kota Semarang