HAL: KRITIK KERAS TERHADAP ADMIN LAPORSEMAR ATAS PRAKTIK DISKRIMINASI MODERASI DAN PELANGGARAN ETIKA PRIVASI
Yth. Admin LaporSemar / Diskominfo Kota Semarang,
Kami menyampaikan keberatan mendalam atas cara kerja Admin LaporSemar yang terlihat sangat Tebang Pilih dan tidak profesional dalam mengelola aduan masyarakat. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa Admin sengaja melindungi oknum pejabat namun sebaliknya menelanjangi rakyat kecil.
Berikut adalah poin-poin kritik kami:
1. Admin sebagai "Tameng" Oknum PejabatKami mengamati bahwa setiap kali ada laporan masuk mengenai oknum PNS/Pejabat Pemkot Semarang terkait pelanggaran dari pelanggaran ringan,sedang hingga berat (mulai dari pelanggaran disiplin ASN,pelanggaran kode etik ASN,korupsi,kolusi,nepotisme,gratifikasi, pungli, pemerasan anak buah, hingga pemalsuan plat nomor mobil dinas dari plat merah ke plat putih), Admin dengan sigap mengubah status laporan daru Mode Publik menjadi Mode Privat.
- Kritik: Tindakan Admin ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi. Admin seolah-olah bertindak sebagai "humas pelindung aib" oknum, sehingga masyarakat tidak bisa mengawal proses hukumnya. Kenapa laporan kejahatan jabatan harus disembunyikan dari rakyat?
Berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap pejabat, ketika ada aduan terkait rakyat kecil (seperti warga bakar sampah, gangguan Trantibum, atau PKL), Admin justru membiarkannya di Mode Publik.
- Bahkan, hasil tindak lanjutnya dijadikan bahan konten/testimoni di media sosial Diskominfo untuk pamer kinerja.
- Kritik: Admin terlihat ingin terlihat "heroik" dengan menindak rakyat kecil, namun pengecut dalam mengungkap borok pejabat. Jangan jadikan wajah rakyat sebagai alat pencitraan sementara aib penguasa disimpan rapat-rapat!
Yang paling memuakkan adalah ketidakadilan dalam menjaga privasi. Admin sangat teliti memprivat laporan pejabat, namun sangat lalai ketika ada warga melapor untuk bantuan sosial (Bansos) yang melampirkan Foto KTP dan KK,saat ada warga melapor masalah pembuatan administrasi kepe dudukan yang mencantumkan NIK dan Nomor KK,saat ada warga yang lapor masalah pajak SPPT PBB melampirkan foto SPPT PBB,KRK dan laporan lain yang melampirkan foto dokumen bersifat dokumen pribadi yang harusnya dirahasiakan dari publik.
- Data sensitif tersebut dibiarkan di Mode Publik sehingga bisa diakses siapa saja.
- Kritik: Tindakan Admin ini melanggar UU Pelindungan Data Pribadi. Anda lebih peduli pada nama baik oknum pejabat daripada keamanan identitas warga Semarang yang sedang susah. Ini adalah bentuk maladministrasi yang nyata!
- Data tersebut bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk judol,pinjol,penipuan,,memasukan data dokumen pribadi yang terekspose di LaporSemar ke situs tertentu,memalsukan data untuk kepentingan tertentu,menyebar data pribadi untuk kepentingan tertentu orang yang tidak bertanggung jawab.
- Hentikan diskriminasi mode aduan: Jika laporan pejabat mengandung unsur pelanggaran publik, jangan di-privat! Rakyat berhak tahu siapa yang mengkhianati amanah.
- Hentikan eksploitasi rakyat kecil: Jangan gunakan wajah warga yang melanggar hal-hal sepele sebagai materi testimoni media sosial demi pencitraan semata.
- Privat-kan otomatis data sensitif: Admin wajib mem-privat seluruh laporan yang memuat KTP,KK NIK/KK,serta foto dan dokumen pribadi yang sifatnya rahasia warga tanpa terkecuali.
Tugas Admin adalah melayani publik, bukan menjadi petugas keamanan untuk menyembunyikan kesalahan rekan sejawat di birokrasi.