Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34716853

Rincian Aduan

LGWP34716853

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
10 Feb 2026
0 ditandai

Selamat Malam Pak Gub,


Tolong dong Jukir di SAMSAT BREBES dihilangkan..

Alasan 1 : Tidak Ada karcis/tiket

Alasan 2 : tidak diberi atap, kalo panas ya kepanasan, kalau hujan yaa kehujanan,


Bukan masalah uang 2000nya, tapi transparansi uang itu kemana larinya, kita ke samsat buat WAJIB PAJAK, bukan REKREASI jadi tidak patut untuk di tarik IURAN PARKIR juga

Disposisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terimakasih atas saran dan masukanya. Terkait dengan hal tersebut dapat kami jelaskan hal sebagai berikut 

Dasar regulasi kami melaksanakan retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 57 yang menyatakan bahwa, penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan sebagaimana dimaksud pasal 54 ayat 1 huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan yang disediakan,dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan saran dari Saudara kami mengucapkan terima kasih dan kami jadikan masukan agar pelayanan kami lebih baik lagi.. Terimakasih