Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34696472
Rincian Aduan
LGWP34696472
Selesai
Public
Mengenai program balik nama dan denda pajak gratis. yang berlaku sampai tanggal 30 desember 2016. oknum samsat ungaran mengatakan bahwa berkas baru dapat di ambil tanggal 31 desember 2016 dan oknum mengatakan kalau di beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan pengumpulan berkas. ini sama saja memaksa kita untuk telat membayar pajak dan di kenakan denda pajak. dan pasti akan ada indikasi pungli agar dapat di proses lebih cepat. mohon di tindak, karena kami merasa di kecewakan dan di rugikan baik waktu maupun materiil.
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2016 - 05:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 07 Desember 2016 - 07:48 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 03 Januari 2017 - 15:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Batasan waktu pembebasan BBNKB II dalam Provinsi Jawa Tengah diperpanjang s.d tanggal 28 Pebruari 2017 bagi Wajib Pajak Yang telah mendaftarkan BBNKB II dalam Provinsi Mulai Tanggal 22 Nopember s.d 30 Desember 2016 namun belum selesai proses pengambilan berkas