Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34679238
KOTA SURAKARTA, 01 Mar 2023
Birokrasi yg berbelit-belit, rakyat seakan-akan terzolimi oleh pejabatnya sendiri. Tolong sebelum menetapkan peraturan mbok ya dikaji dulu, daripada keputusannya plin-plan malah merugikan rakyat, pbb dikatakan naik setelah dibayar diturunkan kembali, Selisih 17jtan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2023 - 10:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Maret 2023 - 07:45 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2023002747.
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:10 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Bapenda Kota Surakarta).
Selesai
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:10 WIB
Kota Surakarta
Sebelumnya kenaikan NJOP sudah melalui survey dan kajian pada tahun 2022 dengan pihak profesional yang mengambil sample di 5 kecamatan. Namun dengan adanya kebijakan Walikota Surakarta yang menunda kenaikan NJOP maupun PBB maka wajib pajak yang memiliki lebih bayar akan diproses oleh Bapenda Kota Surakarta untuk pengembalian lebih bayar tersebut. Terimakasih