Rincian Aduan : LGWP34540346

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 07 Apr 2022

Pak Gubernur, saya hanya ingin bertanya sebenarnya bagaimana aturan membayar pajak kendaraan bermotor? kita sebagai warga negara sangat ingin taat aturan dengan membayar pajak. Namun sayang saat mau membayar pajak kendaraan ditolak hanya karena tidak ada ktp asli, hingga diarahkan untuk menggunakan calo, bahkan oleh satpam kantor samsat itu sendiri, sedangkan kendaraan yang dimiliki adalah hasil pembelian bukan dari dealer, jadi atas namanya masih pemilik pertama. Karena banyak kasusnya, orang beli motor second, otomatis bukan atas nama yang beli, lalu saat bayar pajak, harus pake KTP asli atas nama sesuai stnk. Sedangkan yang punya ktp misalnya di luar kota. Akhirnya mau tidak mau demi hanya untuk taat membayar pajak akhirnya menggunakan jasa calo dengan tambahan biaya 50-100 ribu rupiah, atau jika di samsat keliling atau drivethru harus nembak untuk ktpnya dengan nominal yang serupa. Apakah memang aturannya seperti itu pak? Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini