Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34540346

Rincian Aduan

LGWP34540346

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
07 Apr 2022
0 ditandai
Pak Gubernur, saya hanya ingin bertanya sebenarnya bagaimana aturan membayar pajak kendaraan bermotor? kita sebagai warga negara sangat ingin taat aturan dengan membayar pajak. Namun sayang saat mau membayar pajak kendaraan ditolak hanya karena tidak ada ktp asli, hingga diarahkan untuk menggunakan calo, bahkan oleh satpam kantor samsat itu sendiri, sedangkan kendaraan yang dimiliki adalah hasil pembelian bukan dari dealer, jadi atas namanya masih pemilik pertama. Karena banyak kasusnya, orang beli motor second, otomatis bukan atas nama yang beli, lalu saat bayar pajak, harus pake KTP asli atas nama sesuai stnk. Sedangkan yang punya ktp misalnya di luar kota. Akhirnya mau tidak mau demi hanya untuk taat membayar pajak akhirnya menggunakan jasa calo dengan tambahan biaya 50-100 ribu rupiah, atau jika di samsat keliling atau drivethru harus nembak untuk ktpnya dengan nominal yang serupa. Apakah memang aturannya seperti itu pak? Terimakasih

Disposisi

Kamis, 07 April 2022 - 15:43 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 11 April 2022 - 19:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laporan kami terima

Progress

Senin, 11 April 2022 - 19:02 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.