Selasa, 08 November 2022 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dengan hormat kami sampaikan hal-hal terkait laporgub oleh Sdr. Muhammad khuluq pada tgl 27 Oktober 2022, sebagai berikut:
1. PT. Astra International, Tbk yg berada di KIC Ngaliyan Semarang (pergudangan sepeda motor) pada bulan Juli 2021 telah melakukan kegiatan pengeboran air tanah sebelum memiliki persetujuan pengeboran/ izin pengeboran. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. REJO MAKMUR, sehingga PT. Astra International, Tbk telah melanggar ketentuan:
a. pasal 70 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. pasal 17 ayat 5 Perda Prov Jawa Tengah no 3 th 2018 tentang Perizinan Air Tanah
2. Pihak manajemen PT. Astra International, Tbk mengajukan permohonan persetujuan pengeboran ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tertanggal di surat permohonan adalah 14 Juli 2022, namun masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan kondisi sumur telah terbangun. Dari Kepala Dinas ESDM mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala Bidang GAT yang kemudian diteruskan ke Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak (tanggal diterima oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak adalah 25 Agustus 2022).
3. Tim teknis dari cabang Dinas ESDM wilayah Semarang Demak berkoordinasi dengan pihak manajemen PT. Astra International, Tbk untuk pengecekan lapangan dan didapatkan kesepakatan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembinaan pada tanggal 13 September 2022 di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh manajemen PT. Astra International, Tbk dan pengebor yang melaksanakan pekerjaan tersebut, mengakui bersalah serta menyatakan apabila melanggar kembali bersedia dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
4. Akibat dari pelanggaran yang sudah dilakukan, maka pada saat konstruksi sumur tidak ada pengawasan dari Dinas ESDM dan tidak diketahui kebenaran konstruksi sumur tersebut. Sesuai dengan aturan mengenai konservasi air tanah yang ada bahwa untuk kebutuhan usaha tidak boleh mengambil akuifer dangkal karena akuifer dangkal hanya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga. Apabila tidak diketahui kebenaran konstruksi sumurnya maka harus dilakukan pengecekan sumur menggunakan camera hole. Namun dari pihak manajemen PT. Astra International, Tbk sempat menolak dan keberatan mengenai pengecekan sumur tersebut, sehingga tim teknis dari cabang Dinas ESDM wilayah Semarang Demak membutuhkan waktu untuk memberikan pengarahan kepada pihak manajemen PT. Astra International, Tbk dan akhirnya disetujui untuk dilaksanakan camera hole pada tanggal 13 Oktober 2022. Dari hasil rekaman camera hole dapat diketahui konstruksi sumur dengan hasil sebagai berikut :
- Kedalaman sumur 58 meter
- Posisi screen pada kedalaman 32-57,5 mbmt
- Muka air tanah statis 19,82 mbmt
- Konstruksi 4 inch lurus pvc
- Kapasitas pompa 1 pk.
5. Pelaksanaan camera hole harus dilengkapi dengan laporan pelaksanaan dan dari pihak pelaksana menyerahkan laporan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2022.
6. Setelah proses pembinaan dan kajian kebenaran konstruksi selesai kemudian kami buatkan kajian administratif dan teknis pada tanggal 18 Oktober 2022 yg telah ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak yang selanjutnya dievaluasi/koreksi oleh Kepala Bidang GAT.
6. Pada tanggal 19 Oktober 2022 terbit Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, bahwa Izin Pengusahaan Air Tanah berdasarkan Wilayah Sungai, apabila wilayah sungai kewenangan pusat maka rekomendasi perizinan SIPA menjadi kewenangan pemerintah pusat.
7. Lokasi permohonan persetujuan pengeboran (tapak lokasi) masuk dalam Wilayah Sungai Jratun Seluna yg merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga proses perizinan SIPA menjadi kewenangan Pusat sejak terbit nya Kepmen ESDM di atas.
8. Selanjutnya dalam hal ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat pada Rakor Air Tanah yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Nov 2022 di Yogya terkait permohonan2 perizinan yg sudah masuk sebelum tgl 19 oktober 2022 namun proses nya belum selesai.