Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34325861

Rincian Aduan

LGWP34325861

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Oct 2022
0 ditandai
astra motor Sdh 2 bln mengajukan persetujuan pengeboran Sdh Mau d ttd Kadis esdm JATENG Ada peraturan terbaru skb 3 menteri bahwa pengurusan dilakukan d pusat badan geologi sedangkan kita Sdh ajukan sblm aturan tersebut seharus nya bisa d ttd kadis esdm jateng, sedangkan pengajuan sudah di kabid pak heru sejak 3hr yang lalu beliau keluar kota terus, dan hari ini saya ke kantor esdm, Tapi dr esdm minta menunggu dl setelah rapt 3 nov d jogja, semoga persetujuan pengeboran kami bisa di ttd kadis esdm jateng, terima kasih

Disposisi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses tindak lanjut

Selesai

Selasa, 08 November 2022 - 08:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dengan hormat kami sampaikan hal-hal terkait laporgub oleh Sdr. Muhammad khuluq pada tgl 27 Oktober 2022, sebagai berikut: 
1. PT. Astra International, Tbk yg berada di KIC Ngaliyan Semarang  (pergudangan sepeda motor) pada bulan Juli 2021 telah melakukan kegiatan pengeboran air tanah sebelum memiliki persetujuan pengeboran/ izin pengeboran. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. REJO MAKMUR, sehingga PT. Astra International, Tbk telah melanggar ketentuan:
a. pasal 70 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. pasal 17 ayat 5 Perda Prov Jawa  Tengah no 3 th 2018 tentang Perizinan Air Tanah
2. Pihak manajemen PT. Astra International, Tbk mengajukan  permohonan persetujuan pengeboran ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tertanggal di surat permohonan adalah 14 Juli 2022, namun masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan kondisi sumur telah terbangun. Dari Kepala Dinas ESDM mendisposisikan surat tersebut kepada Kepala Bidang GAT yang kemudian diteruskan ke Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak (tanggal diterima oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak adalah 25 Agustus 2022).
3. Tim teknis dari cabang Dinas ESDM wilayah Semarang Demak berkoordinasi dengan pihak manajemen PT. Astra International, Tbk untuk pengecekan lapangan dan didapatkan kesepakatan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembinaan pada tanggal 13 September 2022 di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh manajemen PT. Astra International, Tbk dan pengebor yang melaksanakan pekerjaan tersebut, mengakui bersalah serta  menyatakan apabila melanggar kembali bersedia dikenakan sanksi sesuai regulasi yang ada.
4. Akibat dari pelanggaran yang sudah dilakukan, maka pada saat konstruksi  sumur  tidak ada pengawasan dari Dinas ESDM dan tidak diketahui kebenaran konstruksi sumur tersebut. Sesuai dengan aturan mengenai konservasi air tanah yang ada bahwa untuk kebutuhan usaha tidak boleh mengambil akuifer dangkal karena akuifer dangkal hanya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga. Apabila tidak diketahui kebenaran konstruksi sumurnya maka harus dilakukan pengecekan sumur menggunakan camera hole. Namun dari pihak manajemen PT. Astra International, Tbk sempat menolak dan keberatan mengenai pengecekan sumur tersebut, sehingga tim teknis dari cabang Dinas ESDM wilayah Semarang Demak membutuhkan waktu untuk memberikan pengarahan kepada pihak manajemen PT. Astra International, Tbk dan akhirnya disetujui untuk dilaksanakan camera hole pada tanggal 13 Oktober 2022. Dari hasil rekaman camera hole dapat diketahui konstruksi sumur dengan hasil sebagai berikut :
- Kedalaman sumur 58 meter
- Posisi screen pada kedalaman 32-57,5 mbmt
- Muka air tanah statis 19,82 mbmt
- Konstruksi 4 inch lurus pvc 
- Kapasitas pompa 1 pk.
5. Pelaksanaan camera hole harus dilengkapi dengan laporan pelaksanaan dan dari pihak pelaksana menyerahkan laporan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2022. 
6. Setelah proses pembinaan dan kajian kebenaran konstruksi selesai kemudian kami buatkan kajian administratif dan teknis pada tanggal 18 Oktober 2022 yg telah ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas ESDM  Wilayah Semarang Demak yang selanjutnya dievaluasi/koreksi oleh  Kepala Bidang GAT.
6. Pada tanggal 19 Oktober 2022 terbit Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, bahwa Izin Pengusahaan Air Tanah berdasarkan Wilayah Sungai, apabila wilayah sungai kewenangan pusat maka rekomendasi  perizinan SIPA menjadi kewenangan pemerintah pusat. 
7. Lokasi permohonan persetujuan pengeboran (tapak lokasi) masuk dalam Wilayah Sungai Jratun Seluna yg merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga proses perizinan SIPA menjadi kewenangan Pusat sejak terbit nya Kepmen ESDM di atas. 
8. Selanjutnya dalam hal ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat pada  Rakor Air Tanah yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 Nov 2022 di Yogya terkait permohonan2 perizinan yg sudah masuk sebelum tgl 19 oktober 2022 namun proses nya  belum selesai.