Rincian Aduan : LGWP34317524

Verifikasi Public

KABUPATEN KEBUMEN, 05 Jan 2021

: Pak ganjar selamat sore , ini saya mau pengurusan santunan meninggal covid senilai 15 jt...apakah masih bisa di urus Karena sudah lebih dari 1 bulan dan karena keterbatasan info yg kami terima... Terima kasih sebelumnya....????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 20:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 08:32 WIB

DINAS SOSIAL

Masih bisa Santunan Korban Meninggal Terkonfirmasi Covid19 Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid19). Santunan diberikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Kepada ahli waris dengan melampirkan persyaratan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut :
  1. Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
  2. Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
  3. Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
  4. Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
  5. Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  6. Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
  7. Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
  8. Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
  9. Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)