Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34314431
KABUPATEN PATI, 23 Feb 2021
Selamat malam pak Ganjar. Saya ada laporan tentang bantuan tik komputer senilai 80 jutaan di sekolah yg tertinggal di kab Pati yg semestinya di kasih laptop dengan spek chrome book. Ini malah dikasih laptop think pad Lenovo bekas rekondisi yang tidak layak. Dan juga kardus laptop bikinan sendiri . Mohon ditindak lanjuti pak karena sangat merugikan sekolah yg menerima bantuan. Di kab pati ada 33 sekolah yg dapat dengan nominal persekolah 88 jta. Saya ada bukti foto laptop nya juga yg saya lampirkan . Ini bantuan tahun2020 yg realisasi kan bulan Desember 2020. Matur suwun
Disposisi
Rabu, 24 Februari 2021 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:37 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 27 Februari 2021 - 08:17 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:46 WIB
Kabupaten Pati
- Dasar pelaksanaan bantuan TIK AKM adalah Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor : 26721/C3/KPA/IX/TIK/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020
- Dana bantuan yang diterima sekolah sebesar Rp. 88.250.000,-(Delapan Puluh Delapan Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )digunakan untuk pengadaan sarana pembelajaran berbasis Teknologi Komunikasi dan Informasi Sekolah Dasar dengan rincian sebagai berikut : Laptop jumlah 15 Unit dan Konektor 1 Unit. Dana bantuan sebesar Rp. 88.250.000,- tersebut sudah termasuk pajak, ongkos kirim dan biaya aktivasi laptop.
- Pengelolaan Dana Di Sekolah, Direktorat Sekolah Dasar bertanggungjawab atas penyaluran dana ke sekolah . Setelah dana diterima oleh sekolah, maka sekolah bertanggung jawab penuh ats penggunaan dana bantuan tersebut, yaitu untuk kegiatan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK SD mulai dari memilih barang, memesan barang, menerima barang dan membayar.
- Transaksi Penggunaan Dana Bantuan, Pengadaan sarana TIK SD dilakukan secara daring melalui Sistem Pengadaan Sekolah (SIPlah). Transaksi transfer antar rekening . Sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana tunai dan/ atau memindahkan dana selain untuk pengadaan barang sebagaimana ditetapkan dalam Jukllak.
- Specifikasi Minimal Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar TA 2020:
- Laptop platform Chromebook, tipe Procesor Core :2 Frekuensi:>_1,1ghZ Cache : 2 M (*). Berdasarkan keputusan Rapat Tim TIK Kemendikbud tanggal 28 September 2020, dalam hal Cache 2 M tidak tersedia di SIPLah, maka sekolah dapat memilih tijpe procesor dengan Cache 1 M dengan tetap mempertimbangkan kualitas barang.
- memori Standar, 4GB DDR4, Hard Drive, 32 GB, USB Port- Dilengkapi dengan USB 3.0, Networking, WLAN Adapter (IEEE802.1.11ac/b/g/n), Tipe Grafis -High Definition (HD) Inegrated, Audio-Inegrated, Monitor-11 Inch LED, Daya/power- maksimum- 50 watt, Operating System- Chrome OS, Device Management- Berlisensi Chrome Education Upgrade, Masa GAransi - 1 Tahun.
- Konektor Tipe C ke HDMI dan VGA, Output Interface-HDMI dan VGA , Input Interface- Type-C, Masa Garansi - 1 Tahun.
- Berdasarkan hasil Sosialisasi Bantuan TIK AKM ada 3 merk yang mempunyai platform Chromebook : Lenovo, ASUS, dan ACER.