Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34290998

Rincian Aduan

LGWP34290998

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
22 Aug 2026
0 ditandai

PERIHAL: PENGADUAN DUGAAN MARK UP, KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI, DAN PROSES PENGADAAN BRONJONG DESA PAWEDEN

Kepada Yth.

Kepala BPKAD Kabupaten Banjarnegara

Inspektur Kabupaten Banjarnegara

di Tempat

Dengan hormat,

Mohon kepada BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan fisik di lapangan terhadap kegiatan pembangunan bronjong di Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, yang sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi dan kondisi yang perlu diverifikasi, terdapat dugaan ketidaksesuaian sebagai berikut:

  1. Dugaan mark up harga pengadaan bronjong, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap harga satuan dalam RAB, penawaran, hasil negosiasi, nota/faktur pembelian, serta harga riil barang.
  2. Dugaan pengadaan bronjong dengan jenis, ukuran, kualitas dan spesifikasi yang tercampur/tidak sesuai, dengan spesifikasi yang seharusnya menjadi dasar pengadaan sebagaimana tercantum dalam RAB, dokumen teknis, maupun dokumen kontrak/pengadaan.
  3. Dugaan pemasangan bronjong tidak sesuai dengan gambar teknis dan TOS/spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Mohon dilakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik secara langsung untuk memastikan volume, ukuran, kedalaman, susunan, material pengisi, serta metode pemasangan.
  4. Kondisi pembangunan bronjong di lokasi diduga lemah dan mudah jeblug/ambles, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas material dan konstruksi untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
  5. Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk jenis dan jumlah barang yang dibeli, harga satuan, volume, serta barang yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.
  6. Terdapat dugaan penggunaan penyedia barang/jasa yang berasal dari luar Kecamatan Karangkobar. Hal tersebut mohon diperiksa secara khusus mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, termasuk ketentuan mengenai pemilihan dan prioritas penyedia.
  7. Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia, penawaran, negosiasi harga, penetapan penyedia, dokumen pemesanan, bukti pembelian, faktur/nota, serta pembayaran kepada pihak ketiga.
  8. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Desa Paweden diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/jasa dan negosiasi dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, mohon diperiksa kewenangan, prosedur, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut untuk memastikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan dugaan tersebut, kami memohon BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik secara langsung ke lokasi pembangunan.

Kami juga memohon agar dilakukan:

  • pemeriksaan RAB dan gambar teknis;
  • pemeriksaan TOS/spesifikasi teknis;
  • pemeriksaan volume dan ukuran bronjong;
  • pemeriksaan jenis dan kualitas material;
  • pemeriksaan harga satuan dan kewajaran harga;
  • pemeriksaan dokumen penawaran dan negosiasi;
  • pemeriksaan legalitas serta alamat penyedia;
  • pemeriksaan bukti pembelian dan pembayaran;
  • pemeriksaan SPJ dan dokumen pertanggungjawaban;
  • serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi/volume, mark up, atau indikasi kerugian keuangan negara/daerah, kami memohon agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah agar pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan barang/jasa, dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Kami berharap BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta memberikan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Progress

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas informasi dan atensinya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut yang komprehensif dengan pihak terkait sesuai kewenangan.

-

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan ini berkadar pengawasan sehingga bukan kewenangan dinas teknis untuk melakukan tindak lanjut

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT