Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34269893

Rincian Aduan

LGWP34269893

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
22 Feb 2026
0 ditandai

Perihal: Permohonan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Sekitar Bundaran Universitas Tidar( Khusunya menuju perumahan jambewangi 1 ), Kota Magelang utara


Kepada Yth.

walikota magelang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang

Magelang utara


Dengan hormat,

Dengan ini menyampaikan laporan dan permohonan bahwa di Lokasi di sekitar Bundaran Universitas Tidar, Khusunya jalan menuju perumahan Jambewangi 1, Kota Magelang, sering dilalui oleh mahasiswa, dosen, pejalan kaki, dan pengguna kendaraan bermotor, terutama pada sore dan malam hari. Saat ini, area tersebut mengalami kekurangan penerangan yang memadai karena lampu jalan yang ada jumlahnya terbatas. Hal ini menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas, kejahatan, dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan saat malam hari.sehingga kami sangat berharap ditambahkanya lampu penerangan jalan di area tersebut.


usulan penyelesaian :

  1. Pemasangan minimal 4-6 tiang lampu LED (daya 100-150 watt) di titik strategis sekitar menuju perumahan jambewangi 1.
  2. Menggunakan tenaga surya untuk efisiensi dan penghematan biaya.



saya sangat berharap permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.


.

Hormat saya


Bernadetta pakpahan


Disposisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:03 WIB

Kota Magelang

terimakasih sudah melapor,kami koordinasikan dengan dinas terkait 

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 14:56 WIB

Kota Magelang

Dinas Perhubungan Kota Magelang

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, kami sampaikan bahwa pengajuan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) baru di wilayah Kota Magelang dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme sebagai berikut:

1. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);

2. Melalui e-Pokir Dewan;

3. Melalui Surat Permohonan kepada Wali Kota Magelang;

4. Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (Prodamai).

Setiap usulan yang masuk dan telah disetujui melalui mekanisme tersebut selanjutnya akan dilakukan survei lapangan untuk meninjau kondisi dan kebutuhan di lokasi. Adapun pelaksanaan pemasangan LPJU akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya.

Matursuwun

Selesai

Senin, 02 Maret 2026 - 14:57 WIB

Kota Magelang

terimakasih