Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 10:40 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:57 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:57 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Larangan saat ini diberlakukan untuk kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading) demi keselamatan lalu lintas, instansi trerkait saat ini sedang mempersiapkan Jalur Penyelamat (emergency safety area) untuk kendaraan yg mengalami rem blong, mohon bersabar nggih suwun