Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34143476
Rincian Aduan
LGWP34143476
Selesai
Public
SDN Padangsari 01 Majenang, Cilacap. Terbukti melakukan pungli, dengan menambahkan komponen pd pembayaran berupa infaq. Dari info yang saya dapatkan dan beredar di masyarakat, mereka ditariki kurang lebih 300rb dan ada pula penarikan terakhir 300rb untuk pengadaan fasilitas berupa laptop. uang tersebut diduga digunakan untuk pembayaran guru honorer dan pembangunan fasilitas sekolah. Mohon tindak lanjutnya pak gub
Topik
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 05:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 15:06 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Minggu, 16 Juli 2023 - 15:07 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP34143476 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Minggu, 16 Juli 2023 - 15:09 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP34143476 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.