Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34114575
Rincian Aduan
LGWP34114575
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur... minta tolong .. saya seorang PNS yg menjelang purna , merintis usaha rental mobil , dengan mengambil 3 unit mobil di perusahaan leasing BCA Finance Solo, Andalan Finance Salatiga, dan Mandiri Tunas Finance Ungaran, saat ini rental sedang sepi karena kondisi corona, tidak laku sana sekali, padahal, sumber dana angsuran dari usaha tersebut,
gaji dan tunjangan sbg Pns tidak bisa untuk ngangsur krn sudah dikontrak kan untuk pendidikan anak dan me.bangun rimah tinggal
Kami sudah mengajukan permohonan penundaan ke leasing2 tersebut ... namun kalo PNS kecil kemungkinan dikabulkan...
oleh sebab itu.. mohon pak gub ernur memberikan kebijakan agar leasing2 tersebut juga mengakomodir kalangan PNS yg usaha dibidang rental...
maturnuwun pak ganjar... mohon diberikan kebijakan..
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 11:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 15:14 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466