Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34035866

Rincian Aduan

LGWP34035866

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
13 Feb 2023
2 ditandai
Sertifikat saya di blokir dengan alasan yang tidak jelas dan oleh pihak yang tidak ada hubungannya dengan transaksi jual beli dan bahkan ini sudah lebih dari 30 hari, saat pembukaan blokir kami malah dipermainkan oleh opnum lsm dan opnum bpn yang minta uang untuk buka blokir senilai 7 juta

Disposisi

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:25 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.

Progress

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :


Selamat Pagi Sobat ATR/BPN,

Terimakasih atas pengaduan saudara terhadap pelayanan kami, dan terkait dengan pelayanan blokir kami sampaikan penjelasan sbb :

1. Berdasarkan Ketentuan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, bahwa pencatan blokir berlaku 30 hari sejak dicatatkan, dan hapus apabila tidak ditindaklanjuti dengan sita.

2. Dalam tenggang waktu 30 hr blokir dapat dicabut dengan ketentuan :
- Dicabut oleh pihak yang memohon pencatatan blokir.
- Kepala Kantor menghapus blokir sblm waktunya berakhir.
- Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

3. Sehubungan hal tersebut, saudara dapat langsung datang ke Kantah Kab. Pemalang, untuk kami berikan penjelasan dan berikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku

Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :


Selamat Pagi Sobat ATR/BPN,

Terimakasih atas pengaduan saudara terhadap pelayanan kami, dan terkait dengan pelayanan blokir kami sampaikan penjelasan sbb :

1. Berdasarkan Ketentuan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, bahwa pencatan blokir berlaku 30 hari sejak dicatatkan, dan hapus apabila tidak ditindaklanjuti dengan sita.

2. Dalam tenggang waktu 30 hr blokir dapat dicabut dengan ketentuan :
- Dicabut oleh pihak yang memohon pencatatan blokir.
- Kepala Kantor menghapus blokir sblm waktunya berakhir.
- Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

3. Sehubungan hal tersebut, saudara dapat langsung datang ke Kantah Kab. Pemalang, untuk kami berikan penjelasan dan berikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku