Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34035866
Rincian Aduan
LGWP34035866
Lampiran
Disposisi
Selasa, 14 Februari 2023 - 08:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Februari 2023 - 08:25 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.
Progress
Rabu, 15 Februari 2023 - 09:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :
Selamat Pagi Sobat ATR/BPN,
Terimakasih atas pengaduan saudara terhadap pelayanan kami, dan terkait dengan pelayanan blokir kami sampaikan penjelasan sbb :
1. Berdasarkan Ketentuan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, bahwa pencatan blokir berlaku 30 hari sejak dicatatkan, dan hapus apabila tidak ditindaklanjuti dengan sita.
2. Dalam tenggang waktu 30 hr blokir dapat dicabut dengan ketentuan :
- Dicabut oleh pihak yang memohon pencatatan blokir.
- Kepala Kantor menghapus blokir sblm waktunya berakhir.
- Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
3. Sehubungan hal tersebut, saudara dapat langsung datang ke Kantah Kab. Pemalang, untuk kami berikan penjelasan dan berikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 09:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang :
Selamat Pagi Sobat ATR/BPN,
Terimakasih atas pengaduan saudara terhadap pelayanan kami, dan terkait dengan pelayanan blokir kami sampaikan penjelasan sbb :
1.
Berdasarkan Ketentuan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, bahwa pencatan
blokir berlaku 30 hari sejak dicatatkan, dan hapus apabila tidak
ditindaklanjuti dengan sita.
2. Dalam tenggang waktu 30 hr blokir dapat dicabut dengan ketentuan :
- Dicabut oleh pihak yang memohon pencatatan blokir.
- Kepala Kantor menghapus blokir sblm waktunya berakhir.
- Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
3.
Sehubungan hal tersebut, saudara dapat langsung datang ke Kantah Kab.
Pemalang, untuk kami berikan penjelasan dan berikan pelayanan sesuai
ketentuan yang berlaku