Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34006323
Rincian Aduan
LGWP34006323
Selesai
Public
pak ganjar,mau minta solusiny,soal krt bpjs,krtu sy udh krng lbh 2,5th g sy byr, krn sdh g mpu membyr,gimn cr menonaktifkny pak,gmn ni pak solusiy,biar dr phk kntr bpjsy g menghitung trus iuran sy perbulan
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:59 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:20 WIBBPJS Kesehatan
Kepesertaan JKN kis tidak dapat dihentikan oleh karena merupakan kewajiban penduduk republik indonesia untuk bergotong royong dalam perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. Untuk kendala tugngakan dapat memanfaatkan program rehab (rencana pembayaran bertahap) sehingga tunggakan bisa dicicil. Sedangkan apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:20 WIBBPJS Kesehatan
Kepesertaan JKN kis tidak dapat dihentikan oleh karena merupakan kewajiban penduduk republik indonesia untuk bergotong royong dalam perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. Untuk kendala tugngakan dapat memanfaatkan program rehab (rencana pembayaran bertahap) sehingga tunggakan bisa dicicil. Sedangkan apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih