Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34006323

Rincian Aduan

LGWP34006323

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
14 Oct 2022
0 ditandai
pak ganjar,mau minta solusiny,soal krt bpjs,krtu sy udh krng lbh 2,5th g sy byr, krn sdh g mpu membyr,gimn cr menonaktifkny pak,gmn ni pak solusiy,biar dr phk kntr bpjsy g menghitung trus iuran sy perbulan

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:59 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait.

Progress

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:20 WIB

BPJS Kesehatan

Kepesertaan JKN kis tidak dapat dihentikan oleh karena merupakan kewajiban penduduk republik indonesia untuk bergotong royong dalam perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. Untuk kendala tugngakan dapat memanfaatkan program rehab (rencana pembayaran bertahap) sehingga tunggakan bisa dicicil. Sedangkan apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:20 WIB

BPJS Kesehatan

Kepesertaan JKN kis tidak dapat dihentikan oleh karena merupakan kewajiban penduduk republik indonesia untuk bergotong royong dalam perlindungan jaminan pelayanan kesehatan. Untuk kendala tugngakan dapat memanfaatkan program rehab (rencana pembayaran bertahap) sehingga tunggakan bisa dicicil. Sedangkan apabila secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran bagi penduduk miskin dan tidak mampu, maka untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI JK, langkah pertama yaitu ke Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya proses pengusulan melalui pengentrian aplikasi SIKS-NG yang dikelola Dinas Sosial melalui operator Desa/ Kelurahan. Pengajuan akan dilakukan oleh Pemda ke Kemensos untuk mendapatkan approval melalui SK Mensos yang otomatis nantinya akan masuk terdaftar sebagai Peserta PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih